Surat Bebas Covid
Mulai 11 Juli 2020, Bone Berlakukan Surat Keterangan Bebas Covid-19
Andi Fashar pun meminta dinas terkait untuk membuat indikator yang berhak mendapat pemeriksaan rapid test dan surat keterangan keterangan bebas
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG - Pemerintah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) akan menggratiskan surat keterangan bebas Covid-19 bagi masyarakat yang ingin keluar-masuk wilayah Bone.
Hal ini disampaikan oleh Bupati Bone, Andi Fashar Mahdin Padjalangi saat rapat Forkopimda di Baruga Lateya Riduni di Kompleks Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Bone Kamis (9/7/2020).
"Penerbitan surat izin keluar-masuk mulai berlaku Sabtu 11 Juli 2020," katanya.
Andi Fashar pun meminta dinas terkait untuk membuat indikator yang berhak mendapat pemeriksaan rapid test dan surat keterangan keterangan bebas Covid-19 gratis.
"Indikator bebas biaya rapid test dan surat keterangan bebas Covid-19 yang gratis misalnya mahasiswa dan sopir angkutan umum antar daerah. Sementara untuk keperluan bisnis atau keuntungan pribadi akan tetap dikenakan biaya," jelasnya.
Bupati Bone dua periode ini juga menyampaikan agar Dinas Kesehatan mengajukan permohonan anggaran pembelian alat rapid test jika jumlahnya saat ini terbatas.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bone, Andi Khasma Padjalangi menyebut sisa alat rapid test sekira 500 buah dari total 1.625 buah yang telah dibeli.
"Sisa alat rapid test yang dimiliki jauh dari kata ideal untuk pemeriksaan rapid test guna mendapat surat keterangan bebas Covid-19," sebutnya.
Ia mengaku pihaknya tak memiliki anggaran untuk pembelian alat rapid test untuk pemeriksaan rapid test secara gratis.
"Kami tidak memiliki anggaran, ini menjadi kendala yang dihadapinya untuk penerapan kebijakan tersebut," uca Andi Khasma