Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BPR Sulawesi Mandiri

Dana Nasabah Raib Rp 1,4 M, Ini Penjelasan Kuasa Hukum BPR Sulawesi Mandiri

Akhmad Rianto mengakui Noor Ikhsan Syuhada selalu kepala Cabang Maybank Syariah Makassar saat itu adalah nasabah dari BPR Sulawesi Mandiri.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Tim Kuasa Hukum Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sulawesi Mandiri Makassar memberikan keterangan pers di sebuah warkop di Makassar, Kamis (09/07/2020). Ia keberatan atas pernyataan Noor Ikhsan Syuhada. Noor Ikhsan Syuhada mengatakan dana yang didepositokan di BPR Sulawesi Mandiri Raib senilai Rp 1,4 miliar. 

Pasalnya, saat itu ia berdomisili di Ternate, namun setelah beberapa lama ditunggu, deposito tersebut belum juga cair dengan berbagai alasan.

Akhirnya, bilyet deposito sebesar Rp 1,5 miliar diserahkan untuk dicairkan, pada 3 November 2017 saat dinas ke Makassar.

Dalam proses permintaan pencairan deposito tersebut, BPR SM meminta kami untuk mencairkan hanya Rp 100 juta saja dengan alasan untuk menjaga dana di akhir tahun.

Mereka pun setuju untuk menyimpan sisa deposito kami sebesar Rp 1,4 miliar setelah pihak BPR SM mengeluarkan Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa kami bisa mencairkan dana kami setelah Januari 2018, dan memberikan kompensasi sebesar 1 persen.

" Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh Dirut BPR SM diatas materai 6000 dan dilegalisir oleh notaris," bebernya.

Setelahnya, Noor Ikhsan mengungkapkan bahwa demi alasan keamanan, ia meminta agar bilyet deposito yang telah diserahkan, dikembalikan.

Bilyet senilai total Rp 1,4 miliar berikut Surat Pernyataan diberikan ketika sedang dinas di Makassar.

"Namun karena belum ada keperluan dan alasan praktis karena kami masih berdomisili di Ternate, sekaligus karena rasa percaya kami kepada BPR SM tempat kami menyimpan seluruh dana kami selama bertahun-tahun, setelahnya kami tetap menyimpan dana kami di BPR SM," ungkapnya.

Selanjutnya, pada September 2019, ia berniat mencairkan seluruh deposito sebesar Rp 1,4 miliar dan mengonfirmasi melalui telepon ke kantor cabang BPR SM mengenai dana deposito.

Tetapi, pihak BPR SM menyampaikan bahwa yang tercatat di sistem mereka, dana deposito telah cair per September 2016.

"Bahkan, menurut pihak BPR SM, deposito yang tercatat atas nama saya, dari awal hanya sebesar Rp 500 juta saja," sebutnya.

"Bagaimana bisa pihak BPR SM menyatakan bahwa dana yang saya depositokan dari awal hanya sebesar Rp 500 juta saja, padahal kami diberikan bilyet deposito sebesar total Rp 1,5 miliar dan ada Surat Pernyataan yang menyatakan sisa dana kami sebesar Rp 1,4 miliar bisa dicairkan per Januari 2018," lanjutnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved