Biodata Maria Pauline Lumowa Pembobol BNI Rp 1,7 Triliun, ini Profesinya Sebelum Ditangkap
Biodata Maria Pauline Lumowa Pembobol BNI Rp 1,7 Triliun, Profesi, Duduk Perkara hingga 17 Tahun Buron
TRIBUN-TIMUR.COM - Tersangka kasus pembobolan Bank BNI yang sudah menjadi buronan selama 17 tahun, Maria Pauline Lumowa, akhirnya tertangkap dan diekstradisi dari Serbia.
Maria Pauline Lumowa dijadwalkan tiba di Tanah Air pada Kamis (9/7/2020).
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mempimpin langsung proses ekstradisi ini.
• 6 FAKTA Maria Pauline Lumowa Pembobol BNI Rp 1,7 Triliun, 17 Tahun Buron & Kabur ke Sejumlah Negara
"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia," kata Yasonna Laoly melalui keterangan tertulis, Rabu (8/7/2020).
Menurut Yasonna Laoly, upaya esktradisi Maria Pauline Lumowa tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik antarnegara serta komitmen pemerintah dalam penegakan hukum.
Yasonna Laoly menuturkan, pemulangan Maria Pauline Lumowa juga sempat mendapat 'gangguan'.
Yaitu berupa upaya hukum agar dapat lepas dari proses ekstradisi dan ada upaya dari sebuah negara untuk mencegah ekstradisi terwujud.
• 5 FAKTA TERBARU Janda Muda Madura Diperkosa 8 Pemuda di Atas Bukit, Korban Bunuh Diri karena Malu
Namun, kata Yasonna Laoly, Pemerintah Serbia tegas pada komitmennya untuk mengekstradisi Maria Pauline Lumowa ke Indonesia.
"Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi."
"Namun lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia dan mengingat hubungan sangat baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan," kata Yasonna Laoly.
Yasonna Laoly menambahkan, ekstradisi Maria Pauline Lumowa tak lepas dari asas timbal-balik karena sebelumnya Indonesia sempat mengabulkan permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada tahun 2015.
• Deddy Corbuzier Undang Cewek Wibu di Podcats YouTubenya, Apa Itu?
Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.
Kasusnya berawal pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.
Ketika itu, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp1,7 triliun dengan kurs saat itu, kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp, yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.
Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
Belakangan, Maria Pauline Lumowa diketahui berada di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.
"Dengan selesainya proses ekstradisi ini, berarti berakhir pula perjalanan panjang 17 tahun upaya pengejaran terhadap buronan bernama Maria Pauline Lumowa," kata Yasonna Laoly.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 17 Tahun Buron, Tersangka Pembobolan BNI Maria Pauline Lumowa Diekstradisi dari Serbia.
