Jenazah ABK Indonesia
Astaga! Lagi, Jenazah ABK Indonesia di Kapal China Disimpan di Freezer, Meninggal Sejak 20 Juni 2020
Kasus ABK Indonesia yang jadi korban kekerasan hingga meninggal dunia di kapal China kembali ditemukan
Hal itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart.
Harry menjelaskan, berawal dari informasi tersebut, tim dari Ditpolairud Polda Kepri menggunakan kapal serta heli milik kepolisian bersama Bakamla, Bea cukai dan Lanal Batam mengejar kapal tersebut.
"ABK yang meninggal berinisial HA merupakan WNI yang berasal dari Lampung," ujarnya.
Aris juga menyatakan, ABK WNI di atas kedua kapal tersebut merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dipekerjakan secara paksa di atas kapal.
Aris mengatakan, dia mendapat informasi terkait ABK yang meninggal di atas kapal dan akan dilakukan penangkapan pada Rabu (8/7/2020) pagi sekira pukul 06.00 Wib.
TNI AL dan Bakamla serta pihak keamanan laut lainnya sudah terlebih dahulu mendapatkan informasi tersebut.
"Informasi tersebut dari Kabinda dan pada pukul 06.00 Wib itu saya perintahkan Ditpolairud untuk bergabung," ujarnya.
Aris menyebutkan dalam perbantuan pengamanan tersebut pihaknya juga mengerahkan satu helikopter dan satu peleton Brimob dari Polda Kepri.
"Kita juga mengerahkan satu helikopter dengan menyiagakan dua sniper dari Brimob untuk membantu pengejaran. Berdasarkan pengalaman beberapa kali saat pengamanan bila anggota kurang, jumlah dari orang di atas kapal mereka yang diserang."
"Sehingga atas inisiatif kami bersama pak Danlantamal, saya menurunkan satu peleton Brimob untuk mendukung rekan-rekan kita TNI AL yang sudah terlebih dahulu mengamankan di atas kapal," jelas Aris.
Aris juga menyatakan bahwa ABK yang meninggal tersebut diketahui berdasarkan laporan keluarga pada tanggal 29 Juni 2020 lalu.
Adapun kejadian meninggalnya ABK tersebut berada di perairan Indonesia.
"Tanggal 29 Juni 2020 sudah meninggal. Artinya tempat kejadian perkara itu berada di wilayah yurisdiksi Indonesia dan dianiaya adalah WNI walaupun diatas kapal asing tetapi dilakukan di atas perairan Indonesia," kata Aris.
Sehingga menurut Aris, penanganan hukum dan kewenangan berada di kepolisian, TNI AL, Bakamla RI.
Aris mengungkapkan kapal Lu Huang Yu 117 dan 118 telah berlayar selama kurang lebih 7 bulan lamanya.
