Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pakar HTN UMI: Putusan MA, Secara Konstitusional Keabsahan Presiden Jokowi Telah Final

Putusan MA yang mengabulkan gugatan pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno Rachmawati Soekarnoputri tersebut tidak memiliki implikasi.

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Hasriyani Latif
ist
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Makassar, Dr Fahri Bachmid 

MA berpendapat Bahwa ketentuan Pasal 416 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum BAB XII Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih dan Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Bagian Kesatu Penetapan Perolehan Suara Presiden dan Wakil Presiden.

Tidak ada ketentuan dan perintah untuk dapat mengatur perihal penetapan pasangan terpilih apabila hanya terdapat dua pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Jadi pengaturan yang dibuat oleh KPU dalam PKPU tersebut adalah pranata yang tidak diperintahkan secara derivatif oleh aturan diatasnya, sehingga itu yang dinilai bertentangan dengan UU Pemilu," katanya.

Disebutkan Fahri, tidak ada ketentuan dan perintah untuk dapat mengatur perihal penetapan pasangan terpilih apabila hanya terdapat dua pasangan Capres-Cawapres.

Bahkan ketentuan pasal 416 ayat 1 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pilpres dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

"Pendapat MA tentang ketentuan objek Hak Uji Materiil Pasal 3 ayat (7) PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tidak dapat diakui keberadaannya dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena tidak diperintahkan dalam peraturan perundang-undangan di atasnya yakni UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang merupakan penjabaran ulang norma yang terkandung dari ketentuan UUD 1945 Pasal 6A sebagai peraturan tertinggi yang mana keberadaan pasal-pasal dalam UUD 1945 adalah pilihan dari pembuat UUD 1945 yang seharusnya tidak bisa dinilai," jelasnya.

"Jadi kami berpendapat bahwa KPU dalam membuat rumusan norma sebagaimana terdapat dalam ketentuan pasal 3 ayat (7) PKPU No. 5/2019 telah mereduksi makna ketentuan pasal 6A UUD NRI Tahun 1945 dan pasal 416 UU No. 7/2017 Tentang Pemilu,sehingga ini merupakan ranah ajudikasi peradilan MA,yang tidak terkait dengan proses ajudikasi sengketa hasil yang telah selesai dan final di MK," lanjutnya.

Menurut Fahri, PKPU Nomor 5 Tahun 2019 bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, khususnya asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat dan asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, jenis Peraturan Perundang-undangan diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Sedangkan objek hak uji materiil a quo tidak diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi serta tidak mencerminkan asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dengan pasal 416 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 6A Undang-Undang Dasar 1945.

"Jadi seluruh rangkain argumentasi itu sama sekali tidak terkait dengan masalah eksistensi keabsahan serta legitimasi Presiden terpilih. Itu adalah dua hal yang berbeda. Sejatinya putusan itu adalah karena KPU RI mereduksi norma ketentuan diatasnya saja. Dan urusan Pilpres telah selesai," tutup Fahri Bachmid, yang juga mantan Tim Kuasa Hukum Jokowi-KH Maaruf Amin ini.

Untuk diketahui, putusan MA bernomor 44/P/PHUM/2019 baru diunggah pada laman MA pada 3 Juli 2020.

Padahal uji materiil yang dilayangkan Rachmawati dkk tersebut diputuskan pada 28 Oktober 2019.

Duduk sebagai Ketua Majelis Hakim adalah Hakim Supandi dengan Hakim Anggota Irfan Fachruddin dan Is Sudaryono.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved