Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kata-kata Kakak 'Kalau Saudara Boleh dan Tidak Hamil' Adik Kandung Mau Disetubuhi Sampai 10 Kali

Meski awalnya sang adik kandung menolak tapi mau juga lantaran dia percaya kata-kata kakak nya

Editor: Waode Nurmin
The Week
Ilustrasi 

TRIBUN-TIMUR.COM - Cara licik seorang kakak agar bisa berhubungan badan dengan adik kandung nya

Ini cerita pilu yang dialami Gadis belai usia 13 tahun

Kakaknya berinisial AN (20)

Peristiwanya terjadi di Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat 

Sang kakak ini bahkan sudah melakukan Hubungan Suami Istri dengan adik kandung sampai 10 kali

Sejak Januari sampai Maret 2020 dan mengakibatkan korban hamil 4 bulan.

Bahkan, kini korban telah mengalami keguguran.

Pria Bawa Preman Sekampung ke Resepsi Pernikahan Mantan Pacar, Pesta Berakhir Baku Hantam, Cek Video

Modusnya hanya lewat kata-kata

Meski awalnya sang adik menolak tapi mau juga lantaran kata-kata kakaknya yang dia percayai

Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Polres Bengkayang AKT Michael Terry mengatakan, modusnya, pelaku mendatangi korban yang tengah tidur, lalu membangunkan korban.

“Korban sempat menolak dengan mengatakan tidak boleh."

"Tapi pelaku malah bilang ‘tidak apa-apa, kalau dua beradik boleh, kecuali sama orang lain’,” kata Terry kepada Kompas.com, Senin (6/7/2020).

Di kesempatan lain, saat melancarkan aksinya, korban juga menyampaikan ketakutannya kalau sampai hamil.

Tapi, lagi-lagi pelaku mengatakan kalau sama-sama saudara tidak akan hamil dan tetap melakukan perbuatannya.

“Saat mau melakukan perbuatannya, korban mengatakan ‘tidak boleh’, setelah itu pelaku bilang ‘kalau saudara tidak akan hamil’,” ujar Terry.

Terry menjelaskan, saat ini pelaku sudah diproses hukum dan dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kepolisian sudah memperoleh keterangan dan mengamankan barang bukti berupa hasil visum dan pakaian korban saat kejadian.

Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah Kalimantan Barat (KPPAD Kalbar) Eka Nurhayati menambahkan, atas perbuatan pelaku, korban hamil 4 bulan.

Namun, belakangan korban mengalami pendarahan dan saat dibawa ke rumah sakit, korban mengalami keguguran.

“Korban mengeluh sakit perut dan dibawa ke rumah sakit terdekat, dari situlah korban diketahui tengah mengandung 4 bulan."

"Tapi kemudian mengalami keguguran,” ujar Eka.

Ilustrasi
Ilustrasi (Instagram)

Diperkosa Sepupu Hingga Hamil, Setelah Melahirkan Malah Diperkosa Mertua

Pengalaman pahit dialami oleh cewek belia berusia 13 tahun di Denpasar Selatan, ia diperkosa sepupu dan bapak mertua.

Cewek yang masih tercatat sebagai anak di bawah umur ini diperkosa oleh sepupunya pada tahun 2019 lalu.

Ia kemudian hamil dan melahirkan pada awal tahun 2020.

Tak lama setelah melahirkan, gadis malang itu diperkosa mertua.

Kejadian tersebut terbongkar saat korban memeriksakan diri ke Puskesmas Denpasar Selatan.

Saat itu petugas kesehatan curiga dengan gelagat bocah 13 tahun itu.

Petugas kesehatan lalu berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar.

Setelah berkomunikasi, ternyata korban mengalami kekersan seksual secara berulang.

"Baru-baru ini kami sudah komunikasi dengan dia (korban), dan benar ternyata dia diperkosa oleh sepupunya sampai hamil, lalu setelah anaknya lahir, kemudian diperkosa oleh mertuanya sendiri," ungkap Pendamping Hukum di P2TP2A Kota Denpasar, Gusti Ayu Agung Yuli Marhaeningsih, Jumat (26/6/2020) dilansir dari Tribun Bali.

Marhaeni mengatakan, korban sudah datang ke kantor P2TP2A ditemani orangtuanya.

Saat itu orangtua korban bercerita jika anaknya diperkosa sepupunya hingga hamil.

Namun ia tidak melapor ke polisi karena merasa pelaku sudah bertanggungjawab dengan cara menikahi.

Namun karena masih anak-anak, pernikahan tersebut tanpa upacara resmi.

"Jadi dia sudah dinikahi, disetubuhi oleh sepupunya, akhirnya sampai hamil, sudah hamil dinikahi, karena masih anak-anak itu tanpa upacara resmi."

"Kawin anak-anak itu kan harus ada penetapan pengadilan, dia tidak lakukan itu. Jadi hanya sekadar kawin saja," ungkap Marhaeni.

Korban dan sepupunya selama ini tinggal di satu pekarangan.

Saat suasana sepi, sepupunya masuk ke kamar korban dan memperkosanya.

Mereka pun menikah.

Setelah melahirkan, korban dipisahkan dengan bayinya.

Dan ironisnya, korban diperkosa oleh mertuanya sendiri setelah melahirkan.

"Akhirnya setelah nikah, anak tidak dikasih, dipisahkan, setelah dipisahkan, mertuanya malah memperkosa dia lagi," ungkap Marhaeni.

Ia mengatakan saat ini P2TP2A Denpasar sudah berusaha mengedukasi korban dan keluarganya agar segera melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

Menurutnya, selama ini korban dan keluarganya sangat awam dengan hukum sehingga kebingungan apa yang harus dilakukan dengan kejadian tersebut.

"Kami arahkan ke kepolisian. Mereka masih pikir-pikir, karena dia harus memenjarakan suaminya, dan mertuanya."

"Kami katakan bahwa soal ini ada hukum yang mengaturnya, apalagi persetubuhan anak," kata Marhaeni. (Tribun Bali)

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Kakak Hamili Adik Kandung, Sebelum Bersetubuh, Pelaku Bilang : Dua Beradik Boleh dan Tidak Hamil, 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved