Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rapid Test

Cara Pendaftaran Rapid Test Gratis Pemprov Sulsel, Kuotanya Hanya 200 Orang Per Lokasi

Rapid test gratis ini dilakukan sebagai respon Pemprov Sulsel atas keluhan sebagian masyarakat tentang biaya rapid test yang dianggap mahal.

Editor: Muh. Irham
Istimewa
ILUSTRASI Rapid Test 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mulai, Senin (6/7/2020), akan menerapkan kebijakan rapid test gratis kepada masyarakat.

Rapid test gratis ini dilakukan sebagai respon Pemprov Sulsel atas keluhan sebagian masyarakat tentang biaya rapid test yang dianggap mahal.

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mengatakan, rapid test gratis ini diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin bepergian ke luar kota dan membutuhkan surat keterangan bebas Covid-19.

“Rapid test gratis ini kami lakukan sebagai upaya tracking dan mencegah penularan virus corona di masyarakat,” kata Nurdin.

Rapid test gratis dipusatkan di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel Jl Perintis Kemerdekaan dan Gedung PKK Sulsel Jl Masjid Raya, Makassar.

Untuk mengikuti rapid test gratis, masyarakat harus mendaftar secara online melalui:

https://covid19.sulselprov.go.id/rapidgratis
http://bit.ly/rapidgratis

Setiap lokasi rapid test gratis hanya diberi kuota 200 orang. Bagi peserta yang non reaktif akan diberikan surat bebas Covid-19 yang berlaku selama 14 hari.

Sementara yang dinyatakan reaktif, harus bersedia mengikuti program karantina.

Nurdin mengatakan, proses karantina tidak perlu lagi dilakukan hingga 14 hari jika swab test menunjukkan hasil negatif.

"Sekarang kita tidak lagi 14 hari, kalau misalnya masuk, 4 hari berikutnya kita swab, kalau swab pertama negatif silahkan pulang jadi tidak perlu 14 hari,” kata Nurdin.

Surat bebas Covid-19 tersebut dapat digunakan untuk persyaratan perjalanan ke luar kota saat masa pandemi.

Adapun alur pendaftaran rapid test gratis adalah sebagai berikut:

1. Daftar via web dan mendapatkan bukti pendaftaran

2. Datang tepat waktu dengan membawa identitas diri dan bukti pendaftaran

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved