Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

2 Pemuda Menyelinap ke Kamar Janda Tengah Malam, Korban Dibuat Tak Berdaya di Atas Tikar

2 Pemuda Menyelinap ke Kamar Janda Tengah Malam, Korban Dibuat Tak Berdaya di Atas Tikar

Editor: Ilham Arsyam
int
ilustrasi pemerkosaan 

Meski berusaha berontak, korban tak berdaya.

Sekitar lima menit kemudian, datanglah rekan pelaku berinisial Pur (22).

Ia pun melakukan hal sama terhadap korban.

Ilustrasi wanita diperkosa
Ilustrasi wanita diperkosa (tribunnews/ilustrasi)

Anak korban terbangun

Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengungkapkan, anak korban berinisial FIT (15) terbangun ketika mendengar suara gaduh.

Lantas anak korban melihat ke ruang tengah.

"Melihat anak korban bangun, pelaku Sus langsung mengejar dan membekap mulut anak korban," katanya, Jumat (3/7/2020).

Pelaku yang panik langsung melarikan diri.

Tak lama kemudian, pelaku berhasil diamankan oleh petugas.

"Pelaku mengakui telah melakukan pemerkosaan terhadap korban SH," ujarnya.

Sus (29) dan Pur (22), warga Pekon Fajar Agung Barat, Kecamatan Pringsewu, diamankan polisi karena dilaporkan telah memerkosa seorang janda, Kamis (2/7/2020).
Sus (29) dan Pur (22), warga Pekon Fajar Agung Barat, Kecamatan Pringsewu, diamankan polisi karena dilaporkan telah memerkosa seorang janda, Kamis (2/7/2020). (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)

Terancam 12 Tahun penjara

Tersangka Sus dan Pur kini terancam dipenjara lebih dari 10 tahun.

Saat ini keduanya, masih mendekam di sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota lantaran penyidik masih melengkapi berkas sebelum kasusnya disidangkan.

Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tuturnya.

(TribunnewsBogor.com/Tribunlampung)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved