Tribun Makassar
Hakim Vonis Bebas Terdakwa Dokter Malapraktik di Makassar, Korban Akan Melapor ke KY
Kuasa Hukum korban dugaan Malapraktik, Achmad Rudyansyah berencana melayangkan laporan ke Komisi Yudisial
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/HASAN BASRI
Sidang kasus dugaan Malapraktik di Makassar - Kuasa Hukum korban, Achmad Rudyansyah berencana melayangkan laporan ke Komisi Yudisial di Jakarta atas putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa, Elisabeth.
Atas putusan bebas, upaya yang aka dilakukan Rudi selaku kuasa hukum korban untuk mencari keadilanakan menempu beberapa jalur. Pertama melapor ke Komisi Yudisial dan Ombudsman.
Ketiga akan bersurat ke Komisi Kejaksaan Agung agar menjadi atensi Kejaksaan untuk mengawal perkara ini hingga ketingkat Kasasi.
"Saya khawatir memori kasasinya diulur-ulur dan akhirnya kasasi tersebut tidak diterima," sebutnya.(*)