Update Corona Gowa
Bupati Gowa Usulkan Perda Wajib Masker di 24 Daerah Sulsel
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengusulkan seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Selatan untuk mengodok Perda Wajib Masker.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-GOWA.COM, SUNGGUMINASA -- Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengusulkan seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Selatan untuk mengodok Peraturan Daerah (Perda) Wajib Masker.
Penerapan perda wajib masker dinilai merupakan upaya memperkuat penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di Sulawesi Selatan.
"Saya berharap bapak gubernur mendorong seluruh kabupaten/kota untuk membuat peraturan daerah berkaitan dengan wajib masker dan juga penerapan new normal di daerah masing-masing," katanya, Jumat (3/7/2020).
Adnan mengatakan, dengan hadirnya perda sebagai payung hukum sebuah aturan dapat memberikan kedisiplinan bagi masyarakat untuk taat dan disiplin.
Peningkatan kasus Covid-19 di Sulsel yang semakin tinggi dikarenakan masih banyaknya masyarakat yang belum disiplin mengikuti protokol kesehatan seperti penggunaan masker.
Sehingga, kehadiran Perda Wajib Masker ini akan menjadi payung hukum bagi masyarakat termasuk petugas agar lebih tegas dalam mendisiplinkan masyarakat yang menggunakan masker ataupun tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Semoga dengan cara ini kita bisa memutus dengan cepat mata rantai penularan Covid-19 di Sulsel secara keseluruhan," harapnya.
Perlunya ada penguatan perda tersebut juga dengan melihat karakteristik masyarakat.
Ada masyarakat yang memiliki kesadaran tinggi, sehingga dapat dengan mudah mengikuti arahan pemerintah. Kemudian ada juga masyarakat yang nanti berkali-kali diberikan arahan.
"Ada juga masyarakat yang harus secara represif diberikan arahan, bahkan tidak sedikit dilakukan dengan sebuah ketegasan. Sehingga harus ada cara sebagian bentuk penegasan agar menjalankan aturan yang ditetapkan," tegas Bupati Adnan.
Sebelumnya Adnan telah mengeluarkan kebijakan baru melalui Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2020 untuk menekan penyebaran Virus Corona.
Peraturan bupati itu mengatur tentang kewajiban menggunakan masker dalam pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Perbup ini mewajibkan setiap orang yang melakukan aktivitas di luar rumah untuk menggunakan masker.
Putra mendiang Ichsan Yasin Limpo ini berharap perbup keharusan memakai masker digodok oleh DPRD Gowa menjadi Peraturan Daerah (Perda). (TribunGowa.com)
Laporan Kontributor TribunGowa.com @bungari95