Awas Terjebak Fintech Ilegal, Satgas Waspada Investasi Temukan 105 Fintech Ilegal Pada Juni 2020
Maraknya fintech peer to peer lending ilegal itu sengaja memanfaatkan kondisi melemahnya perekonomian masyarakat akibat pandemi
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Ilham Mulyawan Indra
Awas Terjebak Fintech Ilegal, Satgas Waspada Investasi Temukan 105 Fintech Ilegal Pada Juni 2020
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Satgas Waspada Investasi (SWI) terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak khususnya Kepolisian RI guna mempercepat penindakan berbagai laporan investasi ilegal dan fintech ilegal yang ditemukan oleh SWI.
Pada Juni lalu, SWI berhasil menemukan 105 fintech peer to peer lending ilegal yang menawarkan pinjaman ke masyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat di telepon genggam.
Sebanyak 105 fintech peer to peer lending ilegal itu tidak terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Maraknya fintech peer to peer lending ilegal itu sengaja memanfaatkan kondisi melemahnya perekonomian masyarakat akibat pandemi Covid-19.
“Mereka (fintech Ilegal) mengincar masyarakat yang saat ini kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif. Padahal pinjaman fintech ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga yang tinggi, jangka waktu pinjaman pendek dan mereka selalu meminta untuk mengakses semua data kontak di handphone. Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing dalam jumpa pers virtual bersama pihak Bareskrim Polri, Jumat (3/7/2020).
Ia membeberkan bahwa jumlah total fintech peer to peer lending ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak 2018 hingga Juni 2020 sebanyak 2.591 entitas.
Selain kegiatan fintech peer to peer lending ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 99 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
“Berbahayanya itu karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak
wajar, “ jelas Tongam. (*)
Waspada Duplikasi
Tongam menambahkan, banyak juga pihak tidak bertanggung jawab yang melakukan tindakan duplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin.
“Makanya kami selalu mengimbau masyarakat agar terus waspada. Jangan termakan iming-iming dari pihak tertentu karena bisa jadi itu jebakan, “ tandasnya.
Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat
mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. (*)
Dari 99 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:
- 87 Perdagangan Berjangka/Forex Ilegal;
- 2 Penjualan Langsung (Direct Selling) Ilegal;
- 3 Investasi Cryptocurrency Ilegal;
- 3 Investasi uang;
- 4 lainnya.
Harus Dipahami masyarakat:
1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam
menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.