Razia Masker
Satpol PP Razia Warga Tidak Pakai Masker di Pantai Losari
Bagi warga yang ditemukan tidak memakai alat pelindung diri itu bakal diberikan sanksi berupa teguran dan surat pernyataan.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang tergabung dalam Tim Inspektur Covid 19 Kota Makassar kembali melakukan razia masker, Kamis (02/07/2020 ).
Bagi warga yang ditemukan tidak memakai alat pelindung diri itu bakal diberikan sanksi berupa teguran dan surat pernyataan.
Razia berlangsung do Jl.Penghibur Anjungan Pantai Losari, Kecamatan Ujung Pandang, mulai pukul 16.30 sampai pukul 17.30 Wita.
"Kami melaksanakan pemeriksaan bagi pengguna jalan yang tidak menggunakan masker," kata Kasatpol PP Makassar, Iman Hud melalui pesan WhatsApp.
Menurut Iman Hud dari hasil pemeriksaan ditemukan 38 warga tidak memakai masker.
Mereka yang melanggar lansung diberikam surat teguran dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatanya.
Setelah membuat surat pernyataan, pelanggar diberikan masker.
Iman Hud operasi razia masker ini akan terus digelar dengan tujuan untuk mengantisipasi penyebaran wabah covid 19.