Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Razia Masker

Satpol PP Razia Warga Tidak Pakai Masker di Pantai Losari

Bagi warga yang ditemukan tidak memakai alat pelindung diri itu bakal diberikan sanksi berupa teguran dan surat pernyataan.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Seorang perempuan memperlihatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatanya dengan tidak memakai masker di tengah wabah Covid 19. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang tergabung dalam Tim Inspektur Covid 19 Kota Makassar kembali melakukan razia masker, Kamis (02/07/2020 ).

Bagi warga yang ditemukan tidak memakai alat pelindung diri itu bakal diberikan sanksi berupa teguran dan surat pernyataan.

Razia berlangsung do Jl.Penghibur Anjungan Pantai Losari, Kecamatan Ujung Pandang, mulai pukul 16.30 sampai pukul 17.30 Wita.

"Kami melaksanakan pemeriksaan bagi pengguna jalan yang tidak menggunakan masker," kata Kasatpol PP Makassar, Iman Hud melalui pesan WhatsApp.

Menurut Iman Hud dari hasil pemeriksaan ditemukan 38 warga tidak memakai masker.

Mereka yang melanggar lansung diberikam surat teguran dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatanya.

Setelah membuat surat pernyataan, pelanggar diberikan masker.

Iman Hud operasi razia masker ini akan terus digelar dengan tujuan untuk mengantisipasi penyebaran wabah covid 19.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved