Tribun RT RW
Hak Suara Kepala Keluarga Bisa Didelegasikan saat Pemilihan RT, Ini Aturannya
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Andi Anshar, menjelaskan hak pilih berada pada kepala keluarga.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemilihan Ketua RT/RW di Kota Makassar akan menggunakan mekanisme satu kepala keluarga (KK) satu suara.
Saat ini, panitia pemilihan masih merampungkan daftar pemilih tetap (DPT) yang menjadi dasar pelaksanaan pemungutan suara di tingkat wilayah.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Andi Anshar, menjelaskan hak pilih berada pada kepala keluarga.
Namun, kepala keluarga boleh diwakili jika berhalangan hadir.
Perwakilan tersebut harus memenuhi syarat, yaitu berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah.
“Itu sudah diatur dalam juknis. Wajib pilih adalah kepala keluarga atau perwakilan yang berusia minimal 17 tahun,” ujar Andi Anshar, Kamis (22/11/2025).
Lebih lanjut, Anshar menekankan bahwa pemilih wajib berdomisili sesuai wilayah RT/RW yang menggelar pemilihan, dibuktikan melalui administrasi kependudukan.
Namun, terdapat ketentuan khusus terkait masa tinggal minimal.
Warga pindahan atau penduduk baru baru dapat menggunakan hak suara jika sudah berdomisili minimal enam bulan sejak dokumen kependudukan diterbitkan.
Jika belum memenuhi batas waktu tersebut, mereka tidak dapat masuk dalam DPT.
“Walaupun KK-nya sudah ada, tetapi ada batas minimal masa tinggalnya, yakni enam bulan,” jelas Anshar.
Ia mencontohkan, warga yang pindah dari Parepare ke Makassar kemudian mengurus KK baru, memang langsung mendapatkan dokumen tersebut.
Namun, masa domisili tetap dihitung sejak penerbitan KK dan harus memenuhi batas enam bulan.
Panitia pemilihan di tingkat kelurahan kini melakukan verifikasi dan inventarisasi kartu keluarga (KK) untuk memastikan keakuratan data pemilih.
Seluruh data tersebut akan menjadi dasar penetapan DPT.
“Dengan begitu, kita dapat mengetahui jumlah pasti DPT di setiap wilayah. Saat nanti membuat undangan pemilih, datanya sudah sesuai,” tutur Anshar.(*)
| Wajib Pilih Ketua RT Makassar Minimal Diatas 17 Tahun |
|
|---|
| Sudah Berkali-kali Wali Kota Makassar Berganti, tapi Ansari Erick Belum Tergantikan sebagai Ketua RT |
|
|---|
| Rekrutmen Berbeda, Mattoanging Dibuka Umum, Kelurahan Baru Penunjukan Langsung Petugas TPS |
|
|---|
| PJs Ketua RT RW jadi Petugas TPS |
|
|---|
| Adil Ketua RT Tiap Malam Ronda Demi Keamanan Warga Batua |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Pemerintah-Kota-Makassar-melalui-Badan-Pemberdayaan-Masyarakat-BPM.jpg)