Penerimaan Peserta Didik Baru
Pandemi Covid-19, Pemkab Bantaeng Perpanjang Masa PPDB
Masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan diperpanjang hingga 12 Juli 2020.
Penulis: Achmad Nasution | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan diperpanjang hingga 12 Juli 2020.
Hal itu dilakukan untuk memberikan kelonggaran kepada calon peserta didik baru di masa pandemi Virus Corona atau Covid-19.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng, Muhammad Haris, Kamis (2/7/2020) mengatakan, apabila sesuai jadwal yang ditetapkan, PPDB TK, SD dan SMP selesai pada 30 Juni.
"Penerimaan siswa baru batasnya sampai 30 Juni tetapi masih ada peluang karena kondisi pandemi Covid-19 maka dibuka hingga 12 Juli," katanya.
Dikatakan, PPDB secara online sudah diberlakukan. Akan tetapi, hal itu bukan satu-satunya metode yang diterapkan.
Pasalnya, yang menjadi pertimbangan, masih banyak sekolah yang belum memiliki akses jaringan yang baik dan tidak semua siswa memliki smartphone.
Oleh karena itu, pemdaftaran dapat dilakukan dengan mendatangi langsung sekolah.
"Bisa dalam bentuk aplikasi PPDB (online) mencakup sekolah yang memiliki jaringan yang baik dan siswanya punya android. Ini lebih banyak di erapkan ditingkat SMP tetapi di ditingkat SD kebanyakan datang langsung," jelasnya.
Ia pun menekankan dalam melakukan pendaftaran langsung di sekolah harus mematuhi protokol kesehatan.
"Semua sudah saya perintahkan harus ada tempat cuci tangan di pintu gerbang masuk. Jadi siapa pun yang masuk area sekolah wajib hukumnya cuci tangan dan gunakan masker," tuturnya.(*)
Laporan Wartawan Tribunbantaeng.com, Achmad Nasution