Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bupati Bogor: Rhoma Irama Boleh Mengatakan Apa Saja, Itu Haknya, tapi Proses Hukum Berjalan Terus

Bupati Bogor: Rhoma Irama boleh mengatakan apa saja, itu haknya, tapi proses hukum berjalan terus. Berikut selengkapnya!

Editor: Sakinah Sudin
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Raja Dangdut Rhoma Irama saat ditemui di sela-sela acara di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis (7/11/2019) 

Acara khitanan di Kecamatan Pamijahan, Bogor, Jawa Barat diwarnai panggung hiburan dan menghadirkan penyanyi dangdut Rhoma Irama.

Acara itu dinilai melanggar aturan Pemkab Bogor yang tertuang dalam Perbup Nomor 35 Tahun 2020.

Perbup tersebut mengatur berbagai macam ruang lingkup, seperti level kewaspadaan daerah dan penetapan pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) proporsional secara parsial sesuai kewaspadaan daerah.

Perbup juga mengatur protokol kesehatan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru atau new normal.

Foto Rhoma Irama berada di panggung di Kabupaten Bogor
Foto Rhoma Irama berada di panggung di Kabupaten Bogor (Tribun Style)

Menanggapi tudingan melanggar aturan, Rhoma Irama mengaku merasa menjadi sasaran.

Dalam keterangannya, jika ada larangan, seharusnya hal itu dilakukan sejak awal, bahkan sejak berdirinya panggung.

“Tiba-tiba ada berita saya mau diproses hukum, buat saya aneh aja ya. Seandainya mau diproses hukum, tentunya kan itu bupatinya yang punya wilayah. Begitu berdiri panggungnya itu kan sejak hari Sabtu, mestinya dilarang kalau tidak boleh,” kata Rhoma Irama. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Rhoma Irama Boleh Mengatakan Apa Saja, tapi Proses Hukum Berjalan Terus

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved