Kasus Dugaan Malpraktik
Pemilik Klinik Belle Beauty Care Divonis Bebas, JPU Pikir-pikir
JPU belum mengambil sikap atas putusan bebas Hakim Pengadilan Negeri Makassar terhadap pemilik klinik Belle Beauty Care.
Tayang:
Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasriyani Latif
Di hadapan Hakim juga terdakwa membantah dakwaan JPU melakukan tindakan malpraktik yang menyebabkan pasiennya mengalami kebutaan.
Dia juga mengaku sudah berusaha memberikan pertolongan ke korban dengan merujuk ke rumah sakit untuk mengobati mata korban yang mengalami kebutaan.
Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan menetapkan dr Elisabeth Susana M Biomed sebagai tersangka dalam kasus malpraktik yang menyebabkan seorang perempuan asal Palembang mengalami kebutaan.
Perempuan inisial ADF melakukan operasi plastik pada bagian hidung. Setelah disuntik piller di hidung langsung menyebabkan buta permanen pada mata sebelah kiri.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/uasana-pengadilan-negeri3.jpg)