Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Dugaan Malpraktik

Pemilik Klinik Belle Beauty Care Divonis Bebas, JPU Pikir-pikir

JPU belum mengambil sikap atas putusan bebas Hakim Pengadilan Negeri Makassar terhadap pemilik klinik Belle Beauty Care.

Tayang:
Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/HASAN BASRI
Suasana Pengadilan Negeri Makassar 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan belum mengambil sikap atas putusan bebas Hakim Pengadilan Negeri Makassar terhadap pemilik klinik Belle Beauty Care, dr Elisabeth Susana M Biomed.

"Untuk saat ini kami nyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tadi," Kata JPU M Ridwan ditemui di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (1/7/2020).

Ridwan mengaku memiliki batas waktu 14 hari pikir-pikir untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan itu.

"Kita tunggu keputusan pimpinan," ujarnya.

Elisabeth sebelumnya divonis bebas dalam kasus dugaan malapraktik yang menyebabkan seseorang pasien mengalami kebutaan.

Vonis bebas disampaikan Majelis Hakim Pengadilan yang dipimpin langsung Heneng Pudjadi dan dua Hakim anggota lainnya Zulkifli dan Suratno, Rabu (1/7/2020) sore.

Dalam putusanya, hakim membebaskan terdakwa dengan beberapa pertimbangan. Unsur kelalaian yang didakwakan JPU dinyatakan tidak terbukti.

Perbuatan melakukan praktik yang menyebabkan korban mengalami cacat permanen pada mata dianggap sebagai resiko tindakan medis.

"Pertimbangan hakim tadi resiko tindakan medis, bukan resiko hukum, " Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulsel, Ridwan ditemui di Pengadilan.

Sebelumnya, terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum empat tahun penjara atas kasus dugaan malpraktik.

Terdakwa diduga melanggar UU praktek kedokteran dan pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan seseorang mengalami kebutaan.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (8/4/2020).

"Tuntutannya 4 tahun penjara dan denda Rp 30 juta," kata JPU Ridwan kepada tribun-timur.com usai pembacaan tuntutan.

Terdakwa dalam kesaksiannya mengaku dirinya memulai praktik sejak 2005. Selama menangani pasien belum pernah bermasalah dengan pasien yang dirawatnya.

"Sebagai seorang dokter saya sudah mengikuti pelatihan dan seminar dan mengupradate wawasan saya. Saya mulai praktik sejak 2005 dan tidak pernah ada masalah," kata Elisabeth dalam persidangan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved