Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribuners Memilih

Ingin Maju di Pilkada Luwu Utara, Andi Sukma dan Suaib Mansur Siap Mundur dari DPRD dan ASN

Ialah anggota DPRD Luwu Utara Andi Sukma (48) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Luwu Utara Suaib Mansur (50).

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
chalik/tribunlutra.com
Wakil Ketua DPRD Luwu Utara, Andi Sukma. 

"Sejauh ini masih mengacu pada Undang undang 10 tahun 2016. Artinya untuk syarat pencalonan tidak ada perubahan bagi ASN dan anggota dewan, harus mengundurkan diri ketika mencalonkan. Jadi ketika ditetapkan sebagai calon kepala daerah mereka harus sudah mengundurkan diri," terang dia.

Ia menambahkan, aturan itu sewaktu-waktu bisa saja berubah.

Namun sejauh ini belum ada revisi terkait Undang-undang tersebut.

"Bisa saja berubah sepanjang ada revisi Undang-undang 10 tahun 2016 itu. Namun sampai saat ini tahapan masih mengacu di Undang-undang yang lama," paparnya.

Adapun masa pendaftaran bakal calon kepala daerah yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah pada tanggal 4-6 September.

Setelah itu KPU akan melakukan rangkaian verifikasi terhadap bakal calon yang mendaftar.

Nantinya, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah yang akan berlaga 23 September 2020.

Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved