Tribuners Memilih
Ingin Maju di Pilkada Luwu Utara, Andi Sukma dan Suaib Mansur Siap Mundur dari DPRD dan ASN
Ialah anggota DPRD Luwu Utara Andi Sukma (48) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Luwu Utara Suaib Mansur (50).
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Dua bakal calon wakil bupati siap meletakkan jabatannya demi bertarung pada perhelatan Pilkada Luwu Utara 2020.
Ialah anggota DPRD Luwu Utara Andi Sukma (48) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Luwu Utara Suaib Mansur (50).
Pada Pilkada yang dihelat 9 Desember mendatang, Andi Sukma berencana berpaket dengan Ketua DPC Partai Gerindra Luwu Utara Arsyad Kasmar.
Pasangan ini mengklaim sudah mengantongi rekomendasi Partai Hanura, Partai Gerindra, dan masih memburu rekomendasi beberapa partai lainnya.
Andi Sukma merupakan legislator tiga periode menegaskan siap mundur dari parlemen demi memuluskan langkahnya maju Pilkada.
"Saya maju dan saya siap di PAW (Pergantian Antar Waktu)," tegas Sukma, Rabu (1/7/2020).
Selain Andi Sukma, rencana meninggalkan jabatan saat ini demi bertarung pada perhelatan pesta demokrasi lima tahunan juga sudah disampaikan Suaib Mansur.
Selain meninggalkan kursi Kepala Dinas PUPR, Suaib Mansur juga dipastikan meletakkan stutusnya selaku Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keputusan itu diambil Suaib Mansur guna mendampingi petahana bupati Indah Putri Indriani.
"Saya sudah mempertimbangkan itu semua," paparnya.
Suaib Mansur mengaku maju Pilkada karena ingin berbuat lebih terhadap daerah.
"Saya ingin melengkapi kinerja bupati sehingga apa yang diharapkan masyarakat Insya Allah bisa kita wujudkan," tuturnya.
Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Luwu Raya Abdul Aziz mengatakan, susuai regulasi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan ASN yang ingin mencalonkan diri pada Pilkada 2020 wajib mengundurkan diri.
Hal itu mengacu pada putusan MK Nomor 33/PUU-XII/2015 tertanggal 8 Juli 2015 yang lalu, kemudian berdasarkan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam aturan tersebut anggota DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang mencalonkan diri dalam pemilihan bupati dan wakil bupati wajib mengundurkan diri.
