Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Corona Makassar

Bukti Ketegasan Pj Wali Kota Makassar Prof Rudy, Dirut RS Dicopot! Berapa Tambahan Pasien Corona?

Jangan macam-macam dengan Pj Wali Kota Makassar yang baru Rudy Djamaluddin orangnya tegas dan tidak kenal kompromi berantas Covid-19

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Mansur AM
TRIBUN-TIMUR.COM/MUH FADHLY ALI
Pj Wali Kota Makassar Prof Rudy Djamaluddin memberi keterangan pers usai Rapat Monitoring, Evaluasi Survailance, Promotive dan Preventative Covid-19 di Rapim Kantor Gubernur Sulsel Jl Urip Sumoharjo Makassar, Senin (29/6/2020). 

Padahal sebelum-sebelumnya tambahan selalu di atas 100 pasien positif Covid-19.

Masuk Makassar Wajib Kantongi Surat Bebas Covid-19

PJ Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin sedang menggodok Perwali tentang pengawasan aktivitas warga yang berencana keluar masuk di Kota Makassar.

Asisten 1 Setda Makassar, M Sabri mengatakan, salah satu poin penting dalam Perwali ini terkait larangan masuk bagi warga luar, jika tidak memiliki surat keterangan bebas Covid.

"Perwali-nya sementara kami godok. Kemungkinan satu dua hari ini kita final-kan," kata Sabri, Selasa (30/4/2020).

Menurut Sabri, sebelum Perwali ini diterapkan pihaknya akan melakukan pengumuman di media massa yang ada di Makassar.

"Jadi kami akan sampaikan ke media. Ini sebagai bentuk sosialisasi ke publik, sebelum aturan ini diberlakukan," ujarnya.

Ia mengatakan, tujuan Perwali ini diadakan sebagai bentuk kerja cepat Pemkot Makassar untuk mengendalikan kasus Covid di Makassar.

Bagi Sabri, Makassar sebagai episentrum wabah mematikan ini sangat perlu menerapkan pengawasan ini tanpa melakukan pembatasan aktivitas warga.

"Jadi aktivitas warga tetap berlangsung. Ini agar pemulihan ekonomi kita cepat terealisasi. Jadi bedanya, kalau PSBB itu tidak ada aktivitas warga diluar rumah, sedangkan Perwali ini tetap memeprsilahkan warga beraktivitas," ujarnya.

Khusus di perbatasan mereka yang diizinkan masuk jika memiliki surat keterangan bebas covid.

Ia menambahkan, terkait dengan Perwali 31 tentang protokol kesehatan ditengah Pandemi Corona ini, secara otomatis tidak diberlakukan lagi, apabila Perwali tentang pengawasan aktivitas keluar masuk Makassar diterapkan.

Terpisah, PJ Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin menjelaskan, tujuan pengendalian ini bukanlah untuk membatasi aktivitas masyarakat, melainkan, untuk menekan warga yang tidak berkepentingan tidak masuk Makassar.

Menurut hemat Rudy, setiap daerah di Sulsel ini memiliki Gugus Tugas Pengendalian Covid-19.

Artinya setiap pemerintah daerah mengetahui siapa saja warganya yang OTG maupun ODP termasuk yang berstatus positif dan negatif.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved