Kakek Syok Lihat Cucu Perempuannya Tidur di Kebun, Saat Dicek Ternyata Disetubuhi, Pelaku Kabur
Kasus pencabulan itu terungkap ketika kakek korban memergoki cucunya yang berusia 14 tahun itu tengah disetubuhi di areal kebun milik warga.
Editor:
Ansar
"Korban sudah divisum dan menunggu hasil," katanya.
Menurutnya, dalam kasus tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur pelaku disangkakan dengan Pasal 76D Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2)
UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Pelaku sudah ditahan guna proses hukum lebih lanjut," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Polres Nagan Raya Tangkap Seorang Pria Setubuhi Remaja di Bawah Umur
Rekomendasi untuk Anda