Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Empat Terdakwa Pembangunan Jembatan di Jeneponto Didakwa Rugikan Negara Rp 669 Juta

Mereka adalah Armas Aidil selalu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Jeneponto 2016.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Sudirman
Ist
Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Bosalia, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa (30/6/2020). 

TRIBUN-TIMUR. COM, MAKASSAR -- Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Bosalia, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa (30/6/2020).

Mereka adalah Armas Aidil selalu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Jeneponto 2016.

Andi Sumardin sebagai Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Jeneponto tahun anggaran 2014 sampai 2017.

Rahmat Makmur, pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Jeneponto Tahun 2016.

Serta M. Takbir Takko Kuasa Direktur PT. Trikarya Utama Cendana.

Keempat terdakwa didakwa melakukan kerugian negara sekitar Rp 669.400.225 pada proyek itu.

"Total kerugian negara sekitar 600 jutaan, " Kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jeneponto, Saud Malatua kepada tribun melalui pesan WhatsApp.

Menurut Saud, perbuatan terdakwa diancam pidana sesuai dengan pasal dijeratkan yakni pasal 2 dan 3 tentang tindak pidana korupsi.

Diketahui proyek pembangunan Jembatan Bosalia tahap I yang dikerjakan pada 2016 oleh Dinas PU Jeneponto.

Total kerugian negara ditimbulkan sebesar Rp 669.400.225 sebagaimana hasil perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Sulsel atas pekerjaan pembangunan Jembatan Bosalia Tahap I .

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved