Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Perlukah Surat Bebas Covid? Ini Penjelasan Prof Yusran Jusuf Mantan PJ Wali Kota Makassar

Kebijakan PJ Wali Kota Makassar Prof Rudy Djamaluddin, yang berencana melarang warga luar masuk Kota Makassar jika tak memiliki surat bebas tugas

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/SANOVRA JR
Wawancara khusus Prof Yusran Jusuf dengan wartawan senior Tribun Timur AS Kambie di Perdos Unhas Makassar 

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Meski sudah tak lagi menjabat PJ Wali Kota Makassar, Prof Yusran Jusuf rupanya masih memperlihatkan kepeduliannya dengan warga Kota Makassar, serta pemulihan ekonomi ditengan pandemi Corona (Covid-19).

Kebijakan PJ Wali Kota Makassar Prof Rudy Djamaluddin, yang berencana melarang warga luar masuk Kota Makassar jika tak memiliki surat bebas tugas menjadi perhatian serius Yusran.

"Bagi saya, ini akan memberatkan ekonomi Kota Makassar," ujar Prof Yusran, Senin (29/6/2020).

APalagi rata-rata bahan pangan berada dari luar kota Makassar, seperti halnya sayuran dan lainnya.

"Makassar ini memiliki konektivitas dengan daerah penyangga yang ada di sekelilingnya seperti Mamminasata (Maros,Gowa, Takalar)," kata Yusran.

Dengan surat bebas Covid maka tidak efektif jika itu hanya sekedar surat keterangan saja.

Lebih baik kata Yusran, jika Perwali 31 yang telah ia rancang dengan dasar protokol kesehatan bisa dimaksimalkan.

"Di Perwali 31 itu sudah lengkap, apalagi ini berbasis data dan kajian. Ini produk hukum loh," katanya.

Banyak yang telah dilakukan Yusran di Makassar dalam menghadapi wabha Corona, diantaranya pembentukan Inspektur Covid.

Screening awal dengan melakukan rapid test massal, penyemprotan disinfektan, dan pembebasan pajak bagi mereka terdampak Covid.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin berupaya agar penanggulangan covid 19 di Makassar bisa segera teratasi.

Salah satu upaya yang dilakukan terkait rencana akan melakukan pengawasan secara ketat akses keluar Kota Makassar.

Dimana warga luar yang tidak memiliki keterangan bebas Covid 19 dilarang masuk ke Makassar.

"Tujuan pengendalian ini bukanlah untuk membatasi aktivitas masyarakat. Melainkan, untuk menekan warga yang tidak berkepentingan tidak usah dulu masuk Makassar, begitu pun sebaliknya," kata Rudy, Senin (29/6/2020).

Menurut Rudy, setiap daerah di Sulsel ini memiliki Gugus Tugas Pengendalian Covid-19.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved