Tribun Maros
Angka Perceraian di Maros Meningkat Selama New Normal, Alasannya Ada Pihak Ketiga
Pada bulan Juni 2020, Pengadilan Agama (PA) Maros telah menerima 61 gugatan yang terdiri dari 59 kasus perceraian dan sisanya warisan dan gono-gini.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Sudirman
TRIBUNMAROS.COM, TURIKALE – Angka perceraian di kabupaten Maros, Sulawesi Selatan mulai meningkat tajam selama memasuki new normal.
Pada bulan Juni 2020, Pengadilan Agama (PA) Maros telah menerima 61 gugatan yang terdiri dari 59 kasus perceraian dan sisanya warisan dan gono-gini.
Jika dibandingkan pada bulan sebelumnya sejak masa pandemi, jumlah gugatan yang masuk di PA Maros terbilang sangat sedikit.
Pada April 2020, hanya ada 16 gugatan dan 1 permohonan, sementara untuk Mei 2020, PA hanya menerima gugatan sebanyak 12 dengan 5 permohonan.
“Saat pemerintah mengumumkan masa new normal ini, masyarakat memang banyak yang datang ke sini. Kalau dua bulan lalu itu hanya ada belasan kasus saja. Dari 1 Juni sampai saat ini, sudah ada sekitar 61 gugatan yang kita terima,” ujar Humas PA Maros, Arief Ridha, Senin (29/06/2020).
Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, kasus perceraian didominasi dengan cerai gugat yang datanya hampir 90 persen dari cerai talak.
Alasannya, juga masih didominasi oleh faktor ekonomi, selebihnya ketidak cocokan ataupun adanya pihak ketiga yang hanya sekitar 10 persen.
“Kalau mau dilihat persentasinya, memang masih didominasi dengan cerai gugat, atau dari pihak perempuan," ujarnya.
"Beberapa faktor seperti masalah ekonomi, tapi kita belum bisa simpulkan apakah ini ada hubungannya dengan efek pandemi atau tidak," jelasnya
Meski mengalami peningkatan, angka gugatan perceraian di bulan Juni 2020 ini, terbilang menurun dibandingkan dengan periode yang sama di tahun lalu yang mencapai 71 kasus dan 11 permohonan.
Olehnya, dengan adanya pandemi covid-19 belum bisa disebut sebagai pemicu.
“Kalau dibandingkan tahun sebelumnya, justru malah turun. Makanya kita tidak mau simpulkan kenaikan angka perceraian di bulan ini karena adanya pandemi. Nanti bisa kita ketahui itu di bulan September,” ungkapnya
Selain peningkatan perkara gugatan perceraian di masa new normal ini, PA Maros juga langsung menerima permohonan mulai dari dispensasi nikah maupun pengesahan nikah sebanyak 22 pemohon.
Untuk terus mencegah penyebaran covid-19, PA Maros menerapkan secara ketat protokol kesehatan.
Setiap warga yang akan masuk ke dalam areal kantor, diwajibkan menggunakan masker, mencuci tangan dan juga pengukuran suhu tubuh.
Semua kursi-kursi juga telah diatur sedemikian rupa agar tetap saling jaga jarak.
Laporan Tribunmaros.com,M Ikhsan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/humas-pa-maros-arief-ridha.jpg)