Tribun Luwu
Proyek Rp 58,3 Miliar di Luwu Dipersoalkan Anggota DPRD Sulsel, Diduga Dikerja Asal-Asalan
Lokasi proyek yang dipersoalkan legislator Partai Demokrat berada di Desa Komba, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUNLUWU.COM, LAROMPONG - Proyek perbaikan jalan dan pembangunan drainase di Jalan Trans Sulawesi senilai Rp 58,3 miliar dipersoalkan Anggota Komisi D DPRD Sulawesi Selatan Fadriaty AS.
Lokasi proyek yang dipersoalkan legislator Partai Demokrat berada di Desa Komba, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu.
Fadriaty mengaku menerima laporan dari warga setempat apabila proyek dikerja asal-asalan.
Laporan tersebut ia tindaklanjuti dengan meninjau proyek.
Rencananya ia akan memanggil instansi terkait membahas temuan ini.
"Insya Allah hari Senin (besok) kami akan rapat bersama dengan Dinas PU Provinsi dan Balai Besar Jalan Nasional. Saya akan sampaikan terkait pekerjaan yang dikerjakan secara asal-asalan ini," kata Fadriaty, Minggu (28/6/2020).
Secara terpisah, Ketua Forum Pemuda Pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislatif (FP2KEL) Ismail Ishak, menyayangkan pekerjaan pembangunan drainase yang ia anggap tidak sesuai bestek.
"Dari hasil tinjauan langsung di lapangan, kami dapatkan bahwa proses konstruksi bangunan drainase menggunakan campuran 4×1 dengan semen 40 kg. Ini tidak sesuai bestek," katanya.
Bardasarkan data di papan informasi, proyek ini dikerjakan oleh PT Wiratama Karya Nugraha dan PT Arista Cipta sebagai konsultan supervisi.
Laporan Wartawan TribunLuwu.com, Chalik Mawardi