Kasus Ambil Paksa Jenazah Corona
Polda Sulsel Tangguhkan Penahanan Tiga Tersangka Kasus Ambil Paksa Jenazah Corona
Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menangguhkan penahanan tiga dari 12 tersangka kasus ambil paksa jenazah.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menangguhkan penahanan tiga dari 12 tersangka kasus ambil paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 di Rumah Sakit Makassar.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Ibrahim Tompo mengatakan penangguhan penahanan dari tahahan penjara menjadi tahanan kota dengan beberapa pertimbangan.
“Satu orang ditangguhkan karena pertimbangan kemanusiaan, dan dua lagi tidak ditahan karena masih isolasi mandiri,” kata Ibrahim Tompo, Sabtu (27/6/2020).
Menurut perwira tiga bunga ini, kasus ambil paksa jenazah saat ini memasuki tahap merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk diadili.
“Sementara masih melengkapi berkas perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi. Setelah berkas perkara rampung, maka akan dilimpahkan ke Kejaksaan,” katanya.
Sekadar diketahui para warga ini sebelumnya diamankan karena diduga mengambil paksa jenazah di beberapa rumah sakit di Makassar.
Di antaranya, Rumah Sakit Stella Maris, Rumah Sakit Dadi, Rumah Sakit Labuan Baji, dan RS Bhayangkara.
Mereka nekat mengambjl jenazah karena tidak ingin jenazah keluarganya dimakamkan di perkampungan Maccanda Gowa secara protokol Covid-19. (*)
