Tribuners Memilih
Manggala Terbanyak Pendaftar PPDP, Wajo Terendah
PPDP akan bertugas melakukan pemuktahiran data pada Pilwali Makassar 9 Desember 2020.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, tengah merekrut Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP).
PPDP akan bertugas melakukan pemuktahiran data pada Pilwali Makassar 9 Desember 2020.
Pendaftaran PPDP dibuka pada 24 Juni-14 Juli 2020. Calon PPDP merupakan rukun warga, rukun tetangga, dan atau warga masyarakat yang diusulkan PPS setempat untuk membantu dalam pemutakhiran data pemilih.
Koordinator Divisi Sosialisasi, SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Makassar, Endang Sari menyatakan, sejak pendaftaran dibuka, pihaknya telah menerima beberapa data calon di 15 kecamatan di Makassar.
Endang menyatakan, terbanyak menerima pendaftaran adalah Kecamatan Manggala, yaitu 130 orang dari yang akan diterima 239.
Kemudian disusul Tamalate sebanyak 123 orang dari yang bertugas 318 orang.(Lihat P2p calon PPDP Makassar)
"Jumlah yang akan direkrut sebanyak 2.390 orang. Rentan waktu itu sudah termasuk bimtek (Bimbingan Teknis). Jadi rekruitment dan bimtek selama periode itu," kata Endang, Sabtu (27/6/2020).
Ia menjelaskan, nantinya jumlah PPDP di setiap tempat pemungutan suara (TPS), yakni satu sampai dua orang dengan jumlah pemilih di TPS mencapai 500 orang.
Berbeda pada Pemilu 2019 lalu dibutuhkan 7.996 orang, dengan perhitungan maksimal 300 pemilih di setiap TPS, dan per TPS ada dua orang PPDP.
"Untuk Pilkada 2020 satu TPS itu maksimal 500 pemilih. Apalagi kan PPDP dipermudah dengan penggunaan e-coklit (elektronik pencocokan dan penilaian)," tegas Endang.
Adapun syarat menjadi PPDP sesuai Surat Keputusan (SK) KPU RI nomor 169 tahun 2020 yakni, tidak pernah dijatuhkan sanksi disiplin pegawai, independen, tidak berpihak, mampu secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
"Tentunya juga memiliki kemampuan mengoperasikan perangkat teknologi informasi," jelasnya.
Adapun syarat tambahan bagi calon PPDP dalam Surat Dinas KPU RI nomor 485 tahun 2020 tentang pembentukan PPDP, pertama, PPDP berusia 20-25 tahun.
Kemudian sehat jiwa dan tidak memiliki penyakit degeneratif, wajib melakukan pencocokan dari rumah ke rumah di wilayah kerjanya, serta wajib mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Pembentukan PPDP dikoordinir PPS di kelurahan. Proses penyerahan dokumen asli calon PPDP langsung ke PPS. Sementara salinan elektroniknya via daring.