Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

RUU HIP Ditolak

5 Alasan Lengkap Kenapa RUU HIP Harus Ditolak oleh Berbagai Pihak, Dianggap Aneh hingga Mengacaukan

Bahkan Rabu (24/6/2020) kemarin, aksi unjuk rasa menolak pembahasan RUU HIP terjadi di depan gedung DPR/MPR RI Jalan Gatot Subroto, Jakarta.

Editor: Ansar
KOMPAS.COM
Mengenal RUU HIP 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila ( RUU HIP) mendapat reaksi beragam di tengah masyarakat.

Meski saat ini pembahasan RUU HIP telah ditunda, Penolakan terhadap RUU tersebut terus mengalir dari berbagai pihak.

Bahkan Rabu (24/6/2020) kemarin, aksi unjuk rasa menolak pembahasan RUU HIP terjadi di depan gedung DPR/MPR RI Jalan Gatot Subroto, Jakarta.

Dalam Catatan Rapat Badan Legislasi Pengambilan Keputusan atas Penyusunan Rancanangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila, 22 April 2020, RUU HIP merupakan usulan DPR RI dan ditetapkan dalam Prolegnas RUU Prioritas 2020.

Gadis SMP Diduga Diculik Kekasih yang Hampir Seumuran dengan Ibunya, Eks Operator Warnet

Dosen Muda Histeris Sampai di Rumah Setelah Dilecehkan Pria di Jalanan, Terekam CCTV

Usulan RUU tersebut dilatarbelakangi oleh belum adanya landasan hukum yang mengatur Haluan Ideologi Pancasila, sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara.

Berikut ragam alasan mengapa RUU HIP mendapat penolakan dari berbagai pihak:

1. Secara logika hukum, keberadan RUU HIP dianggap aneh.

Ungkapan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas pada Rabu (17/6/2020).

Oleh karena itu, MUI menilai bahwa pembahasan RUU HIP tidak perlu dilanjutkan lagi karena secara logika hukum, keberadaannya aneh.

Anwar menyebut, RUU HIP mengatur persoalan Pancasila, padahal Pancasila adalah sumber hukum itu sendiri.

"Lalu timbul pertanyaan, kok Pancasila-nya dijadikan dan diolah jadi undang-undang? UU itu kan di bawah UUD 1945," kata Anwar dikutip Kompas.com (18/6/2020).

Seharusnya, kata Anwar, seluruh Undang-Undang yang ada di negeri ini dinapasi dan dijiwai oleh Pancasila.

Menurut Anwar, mengatur Pancasila dalam Undang-Undang, sama halnya dengan merusak Pancasila.

 2. RUU HIP adalah bara panas yang akan terus membakar situasi

Hal itu dikatakan oleh Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya PBNU Rumadi pada Rabu (17/6/2020).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved