Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

3 Warga Medan ini Mendadak Kaya Raya Usai Berhasil Bobol Bank Pelat Merah hingga Miliaran

3 Warga Medan ini Mendadak Kaya Raya Usai Berhasil Bobol Bank Pelat Merah hingga Miliaran

Editor: Ilham Arsyam
tribunnews
3 Warga Medan ini Mendadak Kaya Raya Usai Berhasil Bobol Bank Pelat Merah hingga Miliaran 

TRIBUN-TIMUR.COM  - Sidang lanjutan kasus kejahatan pembobolan uang miliaran rupiah melalui sistem transaksi elektronik bank pelat merah dengan modus Top Up LinkAja, mengungkap fakta baru.

Sidang kali ini menghadirkan empat orang saksi di ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan, Jumat (26/6/2020).

Dalam kasus ini, ada tiga terdakwa yakni Riky alias Ridwan (30), Jonny Chermy (33), dan Alianto (29).

 

Dalam keterangannya., saksi membenarkan bahwa uang hasil kejahatan tersebut digunakan terdakwa Riky alias Ridwan untuk melakukan transaksi jual beli mobil maupun rumah.

Saksi Herbeth selaku Marketing Bipostar Finance dan Ernawati karyawan showroom mobil di Jalan Krakatau Medan, membenarkan bahwa terdakwa Riky melakukan transaksi jual beli mobil secara kredit atas kendaraan Mitsubishi Xpander pada Desember 2019 lalu.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Imanuel Tarigan, Herbeth dan Ernawati menyebutkan bahwa Riky telah membayar DP senilai Rp 68 juta dengan nominal cicilan per bulan senilai Rp 7 juta dengan masa pembayaram selama 2 tahun.

Namun, Herbeth menjelaskan terdakwa baru membayar tiga kali hingga mobil tersebut saat ini disita oleh Kejari Medan.

Sementara dua saksi lain dari pihak marketing perumahan Maryland District 88 di Jalan Marelan menyampaikan soal transaksi pembelian yang dilakukan Riky.

Saksi Charles selaku pemilik lahan perumahan Maryland District 88 mengaku tidak mengetahui soal transaksi itu karena telah dilimpahkan kepada karyawannya, Edy Tan.

Ia mengaku baru tahu adanya masalah terkait uang yang dipergunakan Riky, setelah didatangi oleh pihak Mabes Polri.

"Jadi setahu saya rumah itu telah selesai pembayaran cicilan dan itu adalah milik Riky," ujarnya.

Sedangkan saksi Edy mempertegas dan membenarkan adanya soal transaksi antara pihaknya dengan terdakwa Riky soal jual beli rumah berlantai 2 di Maryland.

Namun, pernyataan Edi dinilai majelis hakim bersifat asumsi, karena Edi mengaku yakin Riky, yang bekerja di perusahaan asuransi, berkemampuan membeli properti itu.

"Namanya pegawai asuransi orang kaya-kaya," ucap Edi.

Mendengar hal itu, Ketua Majelis Hakim Immanuel Taeigan meminta saksi mencabut pernyataannya.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved