Kuota Jalur Zonasi Makassar Bertambah, Segini Totalnya untuk SD dan SMP
Presentese kuota itu lebih besar dari ketentuan yang dipersyaratkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar menyiapkan kuota jalur zonasi 80 persen untuk jenjang pendidikan SD dan 70 persen untuk SMP.
Presentese kuota itu lebih besar dari ketentuan yang dipersyaratkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Dalam Permendikbud 44/2019 tentang PPDB, pemerintah daerah hanya diminta menyediakan kuota sebesar 50 persen untuk jalur zonasi.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Amelia Malik mengatakan, keputusan itu agar lebih banyak calon peserta didik yang masuk dalam wilayah zonasi diakomudir sekolah negeri.
Khusus sekolah di wilayah perbatasan kota, Dinas Pendidikan membuka tiga jalur zonasi untuk SD dan SMP. Yaitu zonasi utama, jalur inklusi, dan jalur perbatasan khusus.
• Banjir Air Mata Dewi Perssik Mau Cerai dari Angga saat Eks Saipul Jamil Dihipnotis Denny Darko
• Satpol PP Sulsel Sosialisasi Protokol Kesehatan di Penjual Coto, Update Corona Sulsel Rabu 24 Juni
• Senilai Rp 25 M, Lihat Rumah Mewah Luna Maya, Boy William Dibuat Kaget dan Kagum Gara-gara Benda Ini
“Adapun untuk sekolah di dalam kota hanya ada dua jalur yakni zonasi utama dan jalur inklusi,” kata Amelia kepada Tribun, Rabu (24/6/2020).
Sementara kuota untuk jalur non zonasi lebih sedikit.
Bahkan Dinas Pendidikan tidak membuka kuota jalur prestasi untuk jenjang pendidikan tingkat SD.
“Untuk SMP, kuota jalur prestasinya 10 persen, dari total kuota non zonasi 30 persen,” terang wanita yang merangkap Sekretaris Dinas Pendidikan itu.
PJ Wali Kota Makassar Yusran Jusuf sebelummya memastikan Pendaftaran Peserta Didik Baru ( PPDB ) secara online atau daring (dalam jaringan).
“Karena itu saya mengajak kepada putra-putri Kota Makassar untuk mendaftar pada program PPDB secara daring yang dimulai 1 Juli 2020 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” kata Yusran.
• Atta Halilintar & Aurel Hermansyah Siapkan Rp 25 M untuk Pesta Pernikahan di GBK, Simak Konsepnya
• Cara dan Syarat Naik Pesawat Terbang di Masa Pandemi Corona, Siapkan Semua Dokumen yang Diperlukan
• Video Porno Mendadak Muncul Saat Serius Webminar Sosialisasi Pilkada KPU, Kok Bisa? Awalnya Lagu
Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi khusus yang bisa diakses di sekolah-sekolah maupun melalui web resmi Dinas Pendidikan, www.disdik.makassar.go.id, dengan link khusus PPDB untuk semua jenjang pendidikan dari TK, SD, hingga SMP.
Calon didik baru harus memenuhi persyaratan administrasi. Untuk pendaftar jalur zonasi harus mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan akte kelahirannya yang kemudian akan diverifikasi langsung ke Disdukcapil.
Sementara untuk jalur prestasi juga harus memenuhi persyaratan yang sama dengan jalur zonasi, namun ditambahkan unggahan piagam penghargaan disertai surat keterangan dari penyelenggara.
Begitu pun untuk jalur afirmasi diharuskan mengunggah kartu prasejahterah yang sudah terdaftar di dinas sosial.
Adapun untuk jalur perpindahan calon peserta wajib menyertakan surat keterangan perpindahan orangtua atau guru bersangkutan.(*)