Kasus Korupsi PAUD Bone
Kantor Pengadilan Tutup Sementara, Sidang Pembacaan Tuntutan Terdakwa Korupsi PAUD Bone Ditunda
Sidang pembacaan tuntutan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) di Kabupaten Bone, kembali ditunda.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sidang pembacaan tuntutan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) di Kabupaten Bone, kembali ditunda.
Hal ini terjadi karena Kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar di Jl Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, ditutup sementara.
Seluruh aktivitas pelayanan kantor dan persidangan perkara ditiadakan mulai hari ini sampai Jumat (26/06/2020), besok.
"Sidang ditunda karena Kantor Pengadilan ditutup sementara," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bone, A Kurnia Menurut Andi Kurnia.
Menurut Andi Kurnia sidang pembacaan tuntutan sejatinya digelar Kamis hari ini setelah pekan lalu ditunda karena salah satu terdakwa sakit.
Adapun tiga terdakwa masing bernama Sulastri selaku Kepala Seksi PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Bone.
Muh Ikhsan selaku staf PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, dan Masdar selaku Pengawas TK Dinas Pendidikan Kabupaten Bone
Adapun kasus diketahui merupakan limpahan dari Kepolisian. Dalam kasus ini awalnya menetapkan empat tersangka. Namun satu tersangka lain yakni Erniati belum dilimpahkan ke Pengadilan.
Mereka ditetapkan tersangka karena diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp4,9 miliar berdasarkan hasil audit BPKP.
Penetapan status keempatnya sebagai tersangka, setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Terdakwa dianggap tidak melaksanakan seluruh tugas dan tanggungjawabnya sebagaimana diatur dalam juknis Permendikbud Nomor 4 Tahun 2017 dan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018.
Misalnya tersangka Erniati yang bertindak selaku Ketua Tim Managemen Dak Non Fisik BOP PAUD Kabupaten Bone, yang bertugas untuk memverifikasi data Dapodik sampai dengan verifikasi hasil pelaksanaan pengadaan langsung dan swakelola dana BOP PAUD .
Sebagai tim monitoring, evaluasi dan supervisi, tersangka Erniati disebut telah menerima pembayaran honor sebesar kurang lebih Rp 40.000.000 pada tahun 2017 dan kurang lebih Rp 40.000.000 pada tahun 2018.
Kemudian khusus untuk tahun 2017, dirinya juga selaku PPTK pada kegiatan pengadaan alat peraga/praktek dan buku siswa TK dengan metode pengadaan langsung.
Tetapi, pengadaan tersebut pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pepres tentang pengadaan barang dan jasa. (*)