PN Makassar Tutup
Kantor Pengadilan Negeri Makassar Ditutup, Ini Penjelasan Humas PN
Seluruh aktivitas perkantoran dan persidangan yang dijadwalkan hari ini, tiba tiba dibatalkan.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR. COM, MAKASSAR - Kantor Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan mendadak ditutup Kamis (25/6/2020). Pagar ditutup rapat dan dijaga ketat petugas Pengadilan.
Seluruh aktivitas perkantoran dan persidangan yang dijadwalkan hari ini, tiba tiba dibatalkan.
Beberapa perkara yang terkena imbas akibat penutupan ini Pengadilan ini adalah sidang kasus dugaan korupsi proyek Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Bone.
Kemudian sidang kasus dugaan korupsi fee 30 persen dana sosialisasi dan penyuluhan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), di Kecamatan se-Kota Makassar.
Penutupan Pengadilan karena sedang dilakukan pembersihan atau penyemprotan disifektan untuk mencegah penyebaran wabah Covid 19 di lingkup Pengadilan.
Hal itu juga dibenarkanHumas Pengadilan Negeri Makassar. "Kami sedang melakukan pembersihan dan penyemprotan untuk mencegah Covid 19," Kata Sibali.
Menurut Sibali pelayanan administrasi dan sidang ditunda sampai hari senin karena tidak ingin mengganggu masyarakat yang sedang mencari keadilan.
Selain penyemprotan disifektan untuk mencegah wabah Covid19, sebelumnya Pengadilan juga sudah melakukan rapid test kepada seluruh karyawan dan pegawai maupun hakim.
Hasilnya lebih dari satu orang dinyatakan reaktif Covid 19. Pengawai itu kini telah menjalani isolasi mandiri.
"Test awal tidak ada. Tetapi tahapan kedua dengan cara ambil darah memang kami akui ada pegawai dan karyawan kami dalam kondisi reaktif, " Paparnya.