Fakta-fakta Baco Bolong di Luwu Potong Telinga Istrinya hingga Putus, Begini Kondisi Korban Sekarang
Fakta-fakta Baco Bolong di Luwu Potong Telinga Istrinya hingga Putus, Begini Kondisi Korban Sekarang
Meski demikian, kata dia, korban hingga saat ini masih mengalami trauma akibat daun telinganya dipotong oleh suaminya sendiri.
"Korban saat ini sudah diperbolehkan kembali ke rumahnya setelah dirawat di Puskesmas Larompong. Korban masih trauma," tuturnya.
Pelaku dijerat Undang-undang KDRT
Baco Bolong warga Desa Bukit Sutra, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan dijerat Undang-undang Kekeresan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ).
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 44 Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.
"Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," katanya.(*)
(TribunnewsBogor.com/Tribun Timur)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Suami Potong Telinga Istrinya Hingga Putus Karena Ogah Siapkan Makan, Pelaku: Terpaksa Saya Lakukan, https://bogor.tribunnews.com/2020/06/25/suami-potong-telinga-istrinya-hingga-putus-karena-ogah-siapkan-makan-pelaku-terpaksa-saya-lakukan?page=all.