Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Fakta-fakta Baco Bolong di Luwu Potong Telinga Istrinya hingga Putus, Begini Kondisi Korban Sekarang

Fakta-fakta Baco Bolong di Luwu Potong Telinga Istrinya hingga Putus, Begini Kondisi Korban Sekarang

Editor: Ilham Arsyam
Tribun Timur
Baco Bolong 

Meski demikian, kata dia, korban hingga saat ini masih mengalami trauma akibat daun telinganya dipotong oleh suaminya sendiri.

"Korban saat ini sudah diperbolehkan kembali ke rumahnya setelah dirawat di Puskesmas Larompong. Korban masih trauma," tuturnya.

Pelaku dijerat Undang-undang KDRT

Baco Bolong warga Desa Bukit Sutra, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan dijerat Undang-undang Kekeresan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ).

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 44 Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.

"Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," katanya.(*)

(TribunnewsBogor.com/Tribun Timur)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Suami Potong Telinga Istrinya Hingga Putus Karena Ogah Siapkan Makan, Pelaku: Terpaksa Saya Lakukan, https://bogor.tribunnews.com/2020/06/25/suami-potong-telinga-istrinya-hingga-putus-karena-ogah-siapkan-makan-pelaku-terpaksa-saya-lakukan?page=all.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved