Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Fakta-fakta Baco Bolong di Luwu Potong Telinga Istrinya hingga Putus, Begini Kondisi Korban Sekarang

Fakta-fakta Baco Bolong di Luwu Potong Telinga Istrinya hingga Putus, Begini Kondisi Korban Sekarang

Editor: Ilham Arsyam
Tribun Timur
Baco Bolong 

TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang Suami tega memotong telinga istrinya sendiri hingga putus.

Pelaku yakni Baco Bolong alias Hasdi (43) sudah diamankan oleh aparat kepolisian.

Sementara istrinya, Ciga (39) langsung dilarikan ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis setelah daun telingannya putus.

Peristiwa penganiayaan yang dilakukan Suami kepada istrinya ini terjadi di Desa Bukit Sutra, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Kapolsek Larompong, Iptu Syarif Sikati mengatakan, pihaknya saat ini sudah mengamankan pelaku penganiayaan yang dilakukan kepada istrinya sendiri.

Menurutnya, saat ditangkap pelaku menyerahkan potongan telinga korban dan barang bukti sembilu yang didesain mirip pisau kecil dan tajam.

"Saat ditangkap pelaku menyerahkan potongan telinga korban dan petugas memasukkan ke dalam botol sebagai barang bukti," katanya, Kamis (25/6/2020).

Istri Pilih Nginep di rumah tetangga

Emosi Baco Bolong semakin menjadi lantaran sang istri lebih memilih nginep di rumah tetangganya dibading melayaninya sebagai suami.

Kanit Reskrim Polsek Larompong, Bripka Muhammad Yunus mengatakan, pelaku menganiaya istrinya Ciga (39) karena merasa jengkel.

"Karena pelaku merasa jengkel dan marah kepada istrinya yang selalu bermalam di rumah tetangganya," kata Yunus, Selasa (23/6/2020).

Tak hanya itu, Baco Bolong juga geram karena Ciga sudah jarang menyiapkan makanan.

"Katanya istrinya juga jarang meyiapkan makanan," kata dia.

Saat ini pelaku sudah berada di Polsek Larompong.

"Pelaku sudah berada di Polsek Larompong untuk penyidikan," katanya.

Warga Desa Bukit Sutra, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Baco Bolong (kanan) menjalani pemeriksaan di Polsek Larompong usai memotong telinga istrinya.
Warga Desa Bukit Sutra, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Baco Bolong (kanan) menjalani pemeriksaan di Polsek Larompong usai memotong telinga istrinya. (ist)

Kesal karena istri melawan

Saat dilakukan pemeriksaan oleh polisi, pelaku Baco Bolong mengaku kesal dengan istrinya.

Ia pun mengakui telah memotong telinga istrinya sendiri hingga putus.

Berdasarkan pengakuan pelaku kepada petugas, istrinya sudah tidak mau menyiapkan makanan dan lebih memilih bermalam di rumah tetangga.

Menurut pelaku, sang istri malah melawan dan menendangnya.

"Saya beri dia peringatan untuk tidak mengulangi perbuatannya namun justru dia menendang paha saya dan saya tarik telinganya," beber Baco Bolong, Kamis (25/6/2020) dikutip TribunnewsBogor.com dari tribun Timur.

Ia mengatakan, sembilu bambu yang ia gunakan menganiaya istrinya didapatkan di dinding bawah atap rumah.

"Barang itu saya ambil saat bertengkar, memang sudah lama di tempat itu. Saya pun tidak tahu apa kegunaannya," terangnya.

Meski sudah terlanjur, Baco Bolang mengaku tetap menyesali perbuatannya.

Sebab ia awalnya hanya ingin memberi peringatan kepada istrinya.

"Saya menyesali perbuatan saya, awalnya hanya mengancam, hanya ingin memberi peringatan.

Tetapi karena dia melawan dan kemungkinan saya sudah dirasuki setan maka terpaksa saya lakukan," jelasnya.

Pelaku penganiayaan potong telingan istri diamankan polisi
Pelaku penganiayaan potong telingan istri diamankan polisi (istimewa via Tribun Timur)

Kondisi Korban

Menurut polisi, saat ini kondisi korban sudah mulai membaik.

Kapolsek Larompong, Iptu Syarif Sikati, pihak puskesmas yang merawat Ciga sudah mengizinkan korban untuk pulang kerumah setelah diberikan penangan medis.

Meski demikian, kata dia, korban hingga saat ini masih mengalami trauma akibat daun telinganya dipotong oleh suaminya sendiri.

"Korban saat ini sudah diperbolehkan kembali ke rumahnya setelah dirawat di Puskesmas Larompong. Korban masih trauma," tuturnya.

Pelaku dijerat Undang-undang KDRT

Baco Bolong warga Desa Bukit Sutra, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan dijerat Undang-undang Kekeresan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ).

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 44 Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.

"Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," katanya.(*)

(TribunnewsBogor.com/Tribun Timur)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Suami Potong Telinga Istrinya Hingga Putus Karena Ogah Siapkan Makan, Pelaku: Terpaksa Saya Lakukan, https://bogor.tribunnews.com/2020/06/25/suami-potong-telinga-istrinya-hingga-putus-karena-ogah-siapkan-makan-pelaku-terpaksa-saya-lakukan?page=all.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved