Dugaan Malpraktik
Hari Ini, Hakim Bacakan Putusan Kasus Dugaan Malpraktik Pemilik Klinik Belle Beauty Care
Sidang pembacaan putusan atas kasus dugaan malpraktik yang mendudukan dr Elisabeth Susana M Biomed.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang pembacaan putusan atas kasus dugaan malpraktik yang mendudukan dr Elisabeth Susana M Biomed, pemilik klinik Belle Beauty Care sebagai tersangka akan digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (24/06/2020).
"Iyya (Hari ini pembacaan putusan)," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar, Ridwan via WhatsApp kepada tribun-timur.com.
dr Elisabeth Susana M Biomed sebelumnya telah dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 30 juta.
Terdakwa diduga melanggar UU praktik kedokteran dan pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan seseorang mengalami kebutaan.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (8/4/2020).
Sebelumnya, dalam sidang yang dipimpin langsung Suratno dan dua majelis hakim Zulkifli Heyneng, terdakwa sempat memaparkan terkait praktik yang dilakukan selama ini.
Menurut terdakwa, dirinya memulai praktik sejak 2005. Selama menangani pasien belum pernah bermasalah dengan pasien yang dirawatnya.
"Sebagai seorang dokter saya sudah mengikuti pelatihan dan seminar dan mengupradate wawasan saya. Saya mulai praktik sejak 2005 dan tidak pernah ada masalah," kata Elisabeth dalam persidangan.
Di hadapan Hakim juga terdakwa membantah dakwaan JPU melakukan tindakan malpraktik yang menyebabkan pasiennya mengalami kebutaan.
Dia juga mengaku sudah berusaha memberikan pertolongan ke korban dengan merujuk ke rumah sakit untuk mengobati mata korban yang mengalami kebutaan.
Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan menetapkan dr Elisabeth Susana M Biomed sebagai tersangka dalam kasus malpraktik yang menyebabkan seorang perempuan asal Palembang mengalami kebutaan.
Perempuan inisial ADF melakukan operasi plastik pada bagian hidung. Setelah disuntik piller di hidung langsung menyebabkan buta permanen pada mata sebelah kiri.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/pemilik-klinik-belle-beauty-care-dr-elisabeth-susana-m-biomed-dituntut-empat-tahun-penjara.jpg)