Rapid Test Penumpang
Bandara Lagaligo Bua Luwu Minta Rapid Test Penumpang Ditiadakan
Pertemuan itu dipimpin Ketua Harian Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sekaligus Kapolres Luwu AKBP Fajar Dani Susanto.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Pengelola Bandara Lagaligo Bua meminta syarat rapid test bagi setiap calon penumpang ditiadakan.
Permintaan ini kemudian dibicarakan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Luwu di Aula Mapolres Luwu, Rabu (24/6/2020).
Pertemuan itu dipimpin Ketua Harian Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sekaligus Kapolres Luwu AKBP Fajar Dani Susanto.
Dihadiri pihak Bandara Bua yang diwakili Kepala Seksi Operasional Bandara, M Musyrim serta perwakilan dari maskapai Wings Air.
Musyrim mengatakan, permohonan itu diajukan usai pihaknya menerima banyak keluhan dari penumpang.
"Permohonan ini kami ajukan, disebabkan banyaknya keluhan yang kami terima dari penumpang. Karena harus mengeluarkan biaya tambahan untuk melaksanakan rapid test," ucap Musyrim.
Sementara itu, Fajar mengatakan, pertemuan ini sebagai tindak lanjut dari permohonan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandara Bua.
Melalui Surat Nomor UM.002/2018/BUA/VI/2020 tentang permohonan pembebasan rapid test bagi penumpang Bandara Bua.
Dalam pertemuan itu, disepakati beberapa poin.
Antara lain kebijakan rapid test tetap ada dengan pertimbangan keamanan dan kehati-hatian.
Namun khusus warga Luwu dengan kriteria tertentu akan dipertimbangkan dibebaskan dari biaya rapid test.
"Untuk hal itu, maka tim gugus tugas akan melaksanakan rapat internal lebih lanjut," kata Fajar.
Tim Gugus Tugas juga meminta kepada pihak Bandara Bua agar melakukan pendataan alamat tujuan para penumpang yang akan masuk ke wilayah Luwu.
Juga meminta pengelola bandara tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Termasuk dengan membuat informasi berupa stiker dan spanduk himbauan penggunaan masker pada area bandara," tutup Fajar.