Ibadah Haji 2020
Siapa Saja yang Boleh Ikut Ibadah Haji 2020 saat Pandemi Covid-19? Ini Penjelasan KJRI Jeddah
Pembatasan jemaah calon haji untuk mencegah penyebaran Virus Corona di Arab Saudi
Endang mengatakan, keputusan pemerintah Saudi itu berkaitan dengan pandemi Covid-19 yang masih belum berakhir.
Saudi menjelaskan bahwa keputusan ini diambil demi memastikan pelaksanaan manasik haji berjalan aman dan sehat.
Pembatasan juga bertujuan supaya manasik dapat dilakukan dengan menerapkan kebijakan physical distancing untuk memastikan keselamatan dan perlindungan jemaah dari ancaman penularan Covid-19.
Hal ini dinilai sejalan dengan tujuan syariat Islam dalam menjaga jiwa manusia.
"Keputusan ini berasal dari kepedulian Khadimul Haramain terhadap keamanan dan keselamatan para pengunjung kedua Masjid Suci," kata Endang.
Pemerintah Indonesia pun mengapresiasi langkah pemerintah Saudi ini.
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, langkah tersebut menunjukkan upaya pemerintah Saudi untuk mengedepankan keselamatan jemaah di tengah pandemi Covid-19.
"Atas nama pemerintah, saya selaku Menteri Agama mengapresiasi keputusan Saudi yang mengedepankan keselataman jemaah dalam penyelenggaraan ibadah haji 1441 Hijriah atau 2020 Masehi," kata Fachrul.
Menurut Fachrul, keselamatan jemaah patut diutamakan.
Apalagi, agama mengajarkan bahwa mencegah kerusakan harus dikedepankan dari meraih kemanfaatan.
Keputusan pemerintah Saudi itu dinilai Fachrul sejalan dengan keputusan pemerintah Indonesia membatalkan pemberangkatan jemaah haji tahun ini.
"Keputusan Saudi sejalan dengan dasar pembatalan keberangkatan jemaah Indonesia yang diumumkan 2 Juni lalu, yaitu keselamatan jemaah haji," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Arab Saudi Umumkan Ibadah Haji 2020 Digelar Terbatas" dan "Saudi Terapkan Pembatasan, Dua Kelompok Ini Diperbolehkan Ibadah Haji"