3 Satpam Rumah Sakit Perkosa Gadis
Jeritan Pilu Gadis Tak Didengar Tetangga, Diperkosa 3 Satpam RS Sambil Setel Musik Keras-keras
Sungguh malang nasib gadis muda 21 tahun ini. Diperkosa 3 satpam berkali kali di dua tempat
TRIBUN-TIMUR.COM - Sungguh malang nasib Gadis Muda 21 tahun ini diperkosa 3 satpam berkali kali di dua tempat.
Naasnya saat diperkosa pertama kali di Kosan salah atu pelaku, Jeritan Pilunya tidak didengar Tetangga.
Pasalnya ketiga pelaku menyetel musik keras saat melakukan aksi bejatnya.
Cek kisah lengkapnya di sini:
Gadis muda harus menerima kenyataan dirinya diperkosa 3 satpam rumah sakit di Jakarta Barat.
Kini pelaku telah ditahan polisi dan akan segera diadili guna mempertanggungjawabkan kesalahannya.
Dikutip dari Kompas.com, tiga pria ditahan masing-masing inisial AP, (21), BH (24), dan EEM (24)
Kapolsek Kaliders Kompol H Slamet, Selasa (22/6/2020), menjelaskan para tersangka memperkosa si gadis di dua lokasi.
Di kamar kos dan di salah satu hotel di kawasan Mangga Dua, Jakarta Barat.
Slamet menambahkan, seluruh pelaku menenggak munuman keras sebelum melakukan aksinya.
Depresi
Slamet mengatakan, korban kini mengalami depresi berat.
Ketika diminta keterangan oleh polisi, korban masih sulit untuk menjelaskan kejadian itu secara rinci dan runut.
"Sekarang ditanya susah kayaknya.
Tekanan beratlah diajak ngomong susah," kata Slamet.
Awal Pemerkosaan
Pemerkosaan bermula saat korban betemu para tersangka di dekat rumahnya di kawasan Kamal, Kalideres, pada 7 Juni 2020.
SP bertemu dengan dua tersangka yang sedang mengendarai motor.
SP diajak naik sepeda motor bertiga berkeliling Kalideres hingga Dadap, Tangerang arah Bandara Soekarno-Hatta.
Pada sekitar pukul 23.00 WIB malam itu, SP diajak para tersangka ke tempat indekos mereka di Jalan Prepetan Dalam, Kamal, Kalideres.
Pemerkosaan pertama kali dilakukan di situ.
Korban berteriak tetapi suara musik di kamar tersebut yang disetel keras-keras membuat teriakan korban tak terdengar para tetangga.
Pelaku juga menutup mulut SP dengan tangan.
Korban diperkosa tiga pelaku secara bergantian.
Mereka kemudian membawa korban ke sebuah hotel di kawasan Mangga Dua.
Di hotel tersebut, dua tersangka kembali memperkosa korban.
"Tiga tersangka sudah dilakukan penahanan, disangkakan dengan pasal pemerkosaan 285 KUHP atau 286 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," kata Slamet.
(TRIBUNTIMUR/KOMPAS.COM)