Kolom Teropong
Salat di Era Covid-19
Dampak yang ditimbulkan oleh covid-19 telah mengubah sebuah kemapanan yang ada. Banyak orang yang terpaksa kehilangan pekerjaan.
Aktivitas di dunia akan mengantarkan kita kepada kehidupan akhirat yang kekal dan abadi. Kesalahan dalam menata kehidupan dunia kita, akan membawa kesengsaraan yang tiada akhir setelah hari perhitungan di hadapan Allah SWT.
Terjangan covid-19 dikuatirkan semakin membuat masyarakat berada dalam situasi ancaman, sehingga pemerintah memberlakukan larangan bagi daerah masing-masing.
Rasa takut yang melanda hingga dibuatlah aturan yang berusaha mempersempit penularan covid-19 yang muncul dari ‘alam gaib’.
Aturan itu berkaitan dengan ibadah salat yang selalu dikerjakan oleh ummat Islam. Salat tidak dilarang.
Tetapi tempat pelaksanaan ibadah salat di masjid ditiadakan. Masjid sebagai salah satu tempat berkumpulnya manusia dikuatirkan dapat menularkan covid-19 di antara jamaah.
Berbagai ayat dan hadis pendukung pelarangan salat di masjid dijadikan senjata untuk menghentikan kegiatan tersebut.
Berbulan-bulan ummat Islam hanya lewat di depan masjid, namun tidak diperkenankan memasukinya.
Banyak pintu masjid tertutup rapat dan terkunci sehingga tidak ada orang yang dapat memanfatkan untuk salat didalamnya.
• Paradigma Baru Penatalaksanaan Kanker Payudara
Masjid terpaksa gulung karpet. Suara azan pun tampaknya hanya terdengar sayup-sayup hilang. Suaranya cukup hanya terdengar di dalam masjid saja.
Kalau toh ada yang sempat dikumandangkan azan, namun tetap tidak ada salat didalamnya. Ummat pun ‘terbelah’ dalam menanggapi penutupan masjid.
Ada yang tetap salat berjamaah di masjid. Namun tidak sedikit yang lebih ‘senang’ di rumah saja agar terhindar dari covid-19.
Bahkan ada nada miring bahwa mereka yang masih tetap salat di masjid setelah ada pelarangan, tergolong orang yang dungu.
Setelah larangan berlalu, jarak antarjamaah yang salat di masjid harus minimal 1 meter.
Menggunakan masker dan mencuci tangan sebelum memasuki masjid. Lebih unik lagi, ada salat jumat berdasarkan nomor handphone.
Ada aturan nomor ganjil-genap secara bergelombang. Hehehe. (*)
Artikel ini telah terbit di Rubrik Opini Koran Tribun Timur edisi cetak, Senin 22 Juni 2020
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/abdul-gafar_20180729_194818.jpg)