Mahasiswa di Kampus PTN Bisa Dapat Keringanan UKT Selama Pandemi, Bagaimana Nasib Mahasiswa di PTS?
Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) pun menyepakati berbagai skema pemberian keringanan UKT bagi mahasiswa.
TRIBUN-TIMUR.COM-Mahasiswa di kampus perguruan tinggi negeri atau PTN bisa mendapat keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) selama Pandemi Covid-19.
Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) pun menyepakati berbagai skema pemberian keringanan UKT bagi mahasiswa.
Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), Jamal Wiwoho mengatakan, mahasiswa dapat mengajukan permohonan perubahan besaran uang kuliah tunggal (UKT) dengan menyertakan data pokok tentang perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa.
Selanjutnya kebijakan untuk memberikan keringanan UKT akan dipertimbangkan dan diputuskan oleh pimpinan PTN berupa beberapa opsi, yaitu pembebasan sementara, pengurangan, pergeseran klaster, pembayaran mengansur, dan penundaan pembayaran UKT.
Seluruh mekanisme pengajuan dan keputusan diatur oleh masing-masing PTN.
• Cara Mendapatkan Keringanan Biaya UKT untuk Mahasiswa PTN saat Pendemi Covid-19, Bisa Turun Level
• UIN Alauddin Akan Beri Keringanan Pembayaran UKT ke Mahasiswa Terdampak Covid-9
• BEM dan Rektor Universitas Hasanuddin Bahas Polemik UKT
Kebijakan tersebut diharapkan tidak mengganggu operasional penyelenggaraan maupun pembelajaran di perguruan tinggi serta berbagai aktivitas pendukungnya.
Ketentuan mengenai keringanan UKT diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 39 Tahun 2017 tentang tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Pada pasal 5 di permenristekdikti tersebut disebutkan bahwa pemimpin PTN dapat memberikan keringanan UKT dan/atau melakukan penetapan ulang pemberlakuan UKT terhadap mahasiswa apabila terdapat:
(a). ketidaksesuaian kemampuan ekonomi mahasiswa yang diajukan oleh mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya; dan/atau
(b). perubahan data kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.
Pemberian keringanan UKT dan/atau penetapan ulang pemberlakuan UKT tersebut ditetapkan dengan keputusan Pemimpin PTN.
Untuk mendapatkan keringanan UKT, mahasiswa perguruan tinggi negeri harus mengajukan permohonan ke dekan terlebih dahulu.
Selanjutnya dekan akan membawa permohonan itu untuk dirapatkan bersama para pimpinan kampus.
Permohonan dari mahasiswa harus disertai bukti atau dokumen, antara lain surat keterangan pemutusan hubungan kerja atau surat keterangan meninggal dunia.
• Cara Mendapatkan Keringanan Biaya UKT untuk Mahasiswa PTN saat Pendemi Covid-19, Bisa Turun Level
• UIN Alauddin Akan Beri Keringanan Pembayaran UKT ke Mahasiswa Terdampak Covid-9
• BEM dan Rektor Universitas Hasanuddin Bahas Polemik UKT
Nasib Mahasiswa PTS
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyebutkan, keringanan uang kuliah tunggal ( UKT) diatur dalam regulasi baru yakni Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020.
Dalam peraturan itu, mahasiswa perguruan tinggi negeri ( PTN) di masa pandemi Covid-19 bisa mendapat keringanan, khususnya mereka yang terdampak finansial akibat wabah virus corona.
"Kami telah mengeluarkan Permendikbud nomor 25 tahun 2020, ini yang menberikan ketentuan hukum yang jelas bagi PTN yang menerima mandat mereka melakukan keringanan UKT sesuai kemampuan ekonomi masing-masing," kata Nadeim dalam raker dengan Komisi X secara virtual, Senin (22/6/2020).
Nadiem mengatakan, dalam Permendikbud tersebut diatur bahwa mahasiswa tidak wajib membayar UKT, apabila sedang cuti atau tidak mengambil SKS sama sekali.
"Mahasiswa tidak wajib membayar UKT, jika sedang cuti kuliah atau dia tidak mengambil SKS sama sekali, misal dia hanya menunggu kelulusan ini tidak boleh diwajibkan bayar UKT," kata Nadiem.
Nadiem juga mengatakan, mahasiswa pada masa akhir semester, hanya membayar UKT paling tinggi 50 persen, apabila mengambil SKS kurang dari 6 SKS.
"Terutama untuk semester 9 bagi S1 dan semester 7 bagi D3," ujarnya.
Nadiem menegaskan, Permendikbud tersebut sudah dikoordinasikan dengan PTN di seluruh Indonesia dan sudah dijalankan antara lain di UGM, IPB hingga Universitas Negeri Semarang.
"Kami apresisi kami dengan PTN seperti UGM, IPB, UNY, UNS, dan juga Universitas Negeri Semarang yang sudah ambil langkah untuk relaksasi UKT, jadi bukan hanya kebijakan tapi ini kita dorong rektor untuk segera melakukan dalam beberapa opsi yang sudah diberikan ini," ujarnya.
Sementara untuk perguruan tinggi swasta ( PTS), Nadiem mengatakan, Kemendikbud memberikan bantuan sebesar Rp 1 triliun untuk dana UKT.
"Kami bukan hanya memberikan kebijakan, tapi langsung turun tangan dan merelokasikan bantuan Rp 1 triliun, terutama untuk PTS," ucapnya.
Nadiem mengatakan, bantuan dana UKT diberikan sebanyak 410.000 mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS), di luar 467.000 mahasiswa Bidikmisi dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah.
"Kami bantu sekitar 400.000 mahasiswa yang diluar bidikmisi. Jadi, ini nama-nama tambahan yang terpukul secara ekonomi yang rentan drop out yang kalau terjadi enggak bisa lulus dari angkatan mereka," pungkasnya.(*)
• Cara Mendapatkan Keringanan Biaya UKT untuk Mahasiswa PTN saat Pendemi Covid-19, Bisa Turun Level
• UIN Alauddin Akan Beri Keringanan Pembayaran UKT ke Mahasiswa Terdampak Covid-9
• BEM dan Rektor Universitas Hasanuddin Bahas Polemik UKT
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan Nadiem soal Keringanan UKT bagi Mahasiswa PTN dan PTS"