Tribun Pinrang
Lakukan Pengeroyokan Saat Malam Takbiran, 2 Pemuda Asal Lasape Diamankan Polisi
Mereka adalah Iwan bin Inci (21) dan Hasan Saenal bin Amin (22). Ia merupakan warga Lasape, Desa Katomporang, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang.
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Sudirman
TRIBUNPINRANG.COM, DUAMPANUA - Unit Reskrim Polsek Duampanua Pinrang, berhasil meringkus dua orang pelaku penganiayaan di Kampung Lasape, Desa Katomporang, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang.
Mereka adalah Iwan bin Inci (21) dan Hasan Saenal bin Amin (22). Ia merupakan warga Lasape, Desa Katomporang, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang.
Penangkapan itu berdasar pada laporan korban bernama Muh Rahul (21), warga Dusun Kaluppang, Desa Massewae, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang.
Informasi yang dihimpun TribunPinrang.com, Senin (22/6/2020), Rahul dikeroyok saat sedang mengikuti acara takbiran di lokasi kejadian.
Akibat penganiayaan tersebut, Rahul mengalami luka terbuka di bagian kepalanya.
Hingga harus mendapat perawatan medis dengan sejumlah jahitan di kepalanya.
"Tak terima dengan hal itu, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian," kata Kasatreskrim Polres Pinrang AKP Dharma Nagara.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan pihak Polsek Duampanua untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku disangka melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) Jo, Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Demikian yang dapat kami laporkan untuk sementara," pungkas Dharma. (TribunPinrang.com)
Laporan Wartawan TribunPinrang.com, @herysyahrullah