KRONOLOGI Warga Menangkap Basah Sepasang Remaja Berbuat Mesum di Tengah Hutan Beralaskan Sarung
Saat dicari sumber suara, lanjut Mazda, warga menemukan sepasang remaja itu berbuat mesum di atas tanah beralaskan sarung di siang bolong.
TRIBUN-TIMUR.COM - Warga Menangkap Basah Sepasang Remaja Berbuat Mesum di Tengah Hutan Beralaskan Sarung
Sepasang remaja di bawah umur ditemukan warga Berbuat Mesum di tengah hutan Desa Betek, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.
Mazda, petugas Satpol PP Kecamatan Gading mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Kamis (19/6/2020) lalu.
Saat itu, warga yang sedang bertugas menjaga hutan mendengar suara laki-laki dan perempuan.
• Kabar Buruk! Presiden Jokowi Akan Pecat PNS yang Malas, Skemanya Masih Diatur
• Mahasiswa di Kampus PTN Bisa Dapat Keringanan UKT Selama Pandemi, Bagaimana Nasib Mahasiswa di PTS?

Saat dicari sumber suara, lanjut Mazda, warga menemukan sepasang remaja itu berbuat mesum di atas tanah beralaskan sarung di siang bolong.
Warga lalu merekam kejadian itu sebagai barang bukti dan menangkap basah mereka.
"Warga kemudian membawa mereka berdua ke kantor desa dan diserahkan kepada kami," kata Mazda kepada KOMPAS.com saat dihubungi Minggu (21/6/2020).
Menurutnya, EW (perempuan) dan AI (laki laki) itu berasal dari Kecamatan Krejengan.
Satpol PP kemudian memanggil kedua orangtua mereka agar tahu dan diharapkan menjaga anaknya.
Kedua remaja itu awalnya tidak jujur memberitahukan alamat dan identitas orangtuanya kepada petugas karena takut. Tetapi, akhirnya mereka menyerah juga.
• Tahun Ajaran Baru, Guru di Sinjai Belum Diperbolehkan Gelar Proses Belajar Mengajar
• Kasus Positif Covid-19 di Pinrang Bertambah Dua Orang, Satu Diantaranya ASN
• 2 Bocah Dibunuh Ayah Tiri Gegara Es Krim, Ayah Kandung Temukan Ini saat Datang Jenguk Anak
“Kami harap orangtua mengawasi anaknya. Supaya mereka mendapatkan perhatian lebih dari orangtua agar tidak melakukan perbuatan tercela,” kata Mazda.
Atas kejadian itu, Mazda meningkatkan patroli dan pemantauan di hutan tersebut agar kejadian serupa bisa dicegah.
Selain itu, sepasang remaja itu menandatangani surat pernyataan bermaterai, yang isinya mengakui telah berbuat tindak pidana asusila serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu. Jika kembali melakukannya, mereka siap diproses sesuai hukum yang berlaku.
KETUA RT Gadungan Rudapaksa Perempuan Remaja yang Habis Dipergoki Mesum di Sekolah
Setelah sekitar satu tahun menjadi buronan, seorang pria berinisial TN, warga Singkawang, Kalimantan Barat, akhirnya berhasil diringkus polisi.
TN ditangkap atas kasus pemerkosaan disertai dengan pencurian.
Saat gelar kasus di Mapolres Singkawang, TN mengatakan, kasus pemerkosaan yang dilakukannya itu bermula saat dirinya memergoki korban sedang berbuat mesum dengan pacarnya di sekitar sekolah.
"Saya keluar dari semak, saya hidupkan senter, saya tanya mereka sedang apa, karena kaget si perempuan langsung dorong si laki-laki sampai terjatuh kena saya juga," katanya dilansir dari Tribunnews.com, Senin (8/6/2020).
Mengetahui korban terkejut, ia kemudian mengambil kunci sepeda motor korban.
Setelah itu, bukannya disuruh pulang, oleh TN pasangan remaja tersebut justru diminta untuk kembali melakukan hubungan badan.
Korban saat itu hanya bisa pasrah dan menuruti permintaan pelaku.
Pasalnya, pelaku saat itu mengaku sebagai seorang ketua RT di daerah tersebut dan sempat mengancam akan memanggil warga lainnya jika permintaannya tersebut tidak dituruti.
"Saya suruh mereka lanjut, saya ngaku RT di situ. Saya bilang kalau ndak mau lakukan saya akan panggil kawan-kawan saya," kata TN.
• 10 Tahun Tempat Wisata Birtaria Kassi di Jeneponto Tak Terawat, Kondisinya Memprihatinkan
• Belasan Kali Beraksi Ngaku Polisi dan Pakai Pistol Palsu, Pelaku Pencurian Ini Akhirnya Diringkus
Pacar diikat di pohon
Setelah pasangan tersebut selesai melakukan hubungan badan sesuai perintahnya, pasangan prianya lalu diikat di sebuah pohon menggunakan pakaian korban.
"Kurang lebih 40 meter dari si perempuannya, saya ikat laki-lakinya," katanya.
Sedangkan perempuannya, oleh korban lalu dipaksa untuk melayani nafsu bejatnya.
Selain memerkosanya, pelaku juga diketahui mengambil ponsel milik korban.
Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Tri Prasetiyo mengatakan, aksi bejat yang dilakukan pelaku tersebut terjadi pada 28 April 2019 lalu.
Pelaku sebelumnya sempat kabur.
Setelah hampir satu tahun melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, saat kejadian itu korban perempuannya sempat diperkosa berulang kali oleh pelaku.
Tidak hanya di lokasi pertama, oleh pelaku, korban perempuannya sempat diajak di lokasi lain disekitar bekas galian C.
Di sana, korban kembali diperkosa oleh pelaku.
Merasa puas dengan perbuatan bejat yang dilakukan, korban kemudian diturunkan di tepi jalan raya Kota Mempawah.
"Lalu pelaku pergi meninggalkan korban menuju Kota Pontianak," ujarnya.
Atas perbuatan yang dilakukan itu, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 365 KUHP Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
(Kompas.com/ Tribunmedan.com)
Sebagian Artikel Sudah Tayang di Kompas.com dengan Judul Siang Bolong, Sepasang Remaja Berbuat Mesum di Tengah Hutan