Tribun Sinjai
Tahun Ajaran Baru, Guru di Sinjai Belum Diperbolehkan Gelar Proses Belajar Mengajar
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa menyampaikan, untuk perkembangan terakhir sesuai pernyataan Menteri Pendidikan Nadiem
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Sudirman
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA- Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan belum membuka proses belajar mengajar pada tahun ajaran baru 2020 ini.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa menyampaikan, untuk perkembangan terakhir sesuai pernyataan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim bagi daerah yang berada pda zona hijau diperbolehkan membuka proses belajar mengajar.
" Tapi kita di Sinjai masuk zona merah berdasarkan evaluasi Kemendikbud, maka proses belajar tetap dilakukan dengan sistim pembelajaran jarak jauh atau belajar di rumah," kata Jefrianto, Senin (22/6/2020).
Untuk pelaksanaan tahun ajaran baru tetap dilaksanakan pada bulan Juli 2020.
Dalam proses belajar mengajar itu, guru serta kepsek tetap harus beraktifitas seperti biasa, tetap bekerja di sekolah masing-masing.
Saat ini Kabupaten Sinjai belum terkendali dari pandemi Covid-19. Jumlah positif corona sebanyak 32 orang di Kabupaten Sinjai.
15 orang diantaranya sudah berhasil sembuh setelah dirawat oleh tim medis di Sinjai dan tim medis di Makassar.
Dari beberapa yang positif ada yang berasal dari tenaga medis Puskesmas di Panikang, Kecamatan Sinjai Timur.
Oleh tim gugus tugas covid di Sinjai meminta warga agar tetap memenuhi anjuran WHO dengan menggunakan masker, mencuci tangan saat akan masuk rumah setelah beraktifitas di luar dan menjaga jarak. (*)