Tribun Makassar
Gunakan Ijazah Palsu, Dokter Gadungan Terancam 5 Tahun Penjara
Ia didakwa melanggar pasal 264 ayat (2) KUHPidana dan pasal 263 ayat 1 tentang pemalsuan surat yang merugikan pihak korban.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sulaiman, seorang dokter gadungan yang berhasil mengelabui Kantor Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Persero Kota Makassar, terancam lima tahun penjara.
Ia didakwa melanggar pasal 264 ayat (2) KUHPidana dan pasal 263 ayat 1 tentang pemalsuan surat yang merugikan pihak korban.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Ridwan Syahputra, saat ditemui di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (22/6/2020).
"Ancamannya lima tahun penjara, "kata Ridwan.
Sulaiman menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya Malang, Doktor Priya Jatmika.
Sidang dilakukan secara virtual (online), guna menekan penyebaran virus corona atau Covid 19.
Sulaiman dalam kasus ini diketahui mengelabui Kantor Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Persero Kota Makassar sejak 1994 dengan menggunakan ijazah palsu.
Sulaiman mengaku lulusan atau alumni Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin Makassar.
Perbuatan baru terungkap sejak 2019 tahun lalu.
Nomer ijazah yang dimiliki Sulaiman merupakan ijazah dari Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin Makassar.
Nomer ijazah yang digunakan Sulaiman dengan mencatut atas nama dr Ratna dosen dari Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin.
Selama Sulaiman melakukan praktek medis tanpa dibekali sekolah kedokteran.
Kasus tersebut mulai terungkap saat Sulaiman kerap melakukan pungutan liar terhadap awak kapal di PT Pelni.
Perbuatan terdakwa membuat PT Pelni mengalami kerugian biaya pembayaran gaji atau intensif, serta bonus yang telah diterima oleh terdakwa selama melakukan pengikatan kontrak perjanjian kerja laut senilai Rp.600.000.000.
Perbuatan terdakwa diduga telah mencemarkan nama baik Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin Makassar.
Ridwan mengatakan untuk sidang berikutnya akan digelar dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa. Sidang dijadwalkan pada pekan depan.