Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Divonis Bersalah atas Pemblokiran Internet di Papua, Jokowi Tak Terima dan Banding

Jokowi mengajukan banding terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 230/G/TF/2019/PTUN-Jakarta tanggal 3 Juni 2020.

Editor: Ansar
tribunnews
Jokowi 

TRIBUN-TIMUR.COM - Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate tak terima disebut melanggar hukum terkait pemblokiran internet di Papua.

Jokowi mengajukan banding terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 230/G/TF/2019/PTUN-Jakarta tanggal 3 Juni 2020.

Keputusan tersebut berisi tentang vonis PTUN yang menyebut Presiden Jokowi dan Menkominfo telah bersalah.

Pemblokiran internet tersebut dilakukan pada Agustus 2019 lalu menyusul terjadinya kerusuhan pada aksi demonstrasi di Papua dan Papua Barat.

Dilansir oleh Kompas.com, langkah pemerintah untuk mengajukan banding atas putusan PTUN itu diketahui dari surat yang dikirimkan PTUN kepada Ketua Umum AJI Abdul Manan selaku penggugat.

Abdul Manan menerima dua surat yang masing-masing memberitahukan bahwa Presiden Jokowi dan Menkominfo mengajukan banding.

Unhas Resmikan Unit Layanan Terpadu, Ini Fungsinya

Pengurus AMSA UMI 2019/2020 Dilantik Secara Virtual, Dirangkaikan Halalbihalal

Surat ditandatangani oleh Panitera Muda Perkara PTUN Jakarta Sri Hartanto.

"Bahwa pada tanggal 12 Juni 2020 Pihak Tergugat II telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 230/G/TF/2019/PTUN-JKT tanggal 3 Juni 2020," demikian tertulis dalam surat tersebut sebagaimana dilansir oleh Kompas.com.

Sementara itu, pihak Istana Kepresidenan atau pun Kemenkominfo belum buka suara soal upaya banding ini.

Saat Kompas.com mencoba mengonfirmasi kepada Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono, yang bersangkutan tidak bersedia memberi keterangan.

Putusan PTUN

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Jakarta memutuskan Presiden Jokowi dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) melanggar hukum atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat dalam sidang yang diselenggarakan pada Rabu (3/6/2020).

Pemblokiran internet dilakukan pada Agustus 2019 lalu menyusul kerusuhan yang terjadi karena aksi demonstrasi di Papua dan Papua Barat.

Putusan ini dibacakan oleh Hakim ketua Nelvy Christin SH MH, hakim anggota Baiq Yuliani SH, dan Indah Mayasari SH MH.

Gugatan ini diajukan oleh Tim Pembela Kebebasan Pers yang terdiri dari AJI Indonesia, SAFEnet, LBH Pers, YLBHI, KontraS, Elsam dan ICJR.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved