Divonis Bersalah atas Pemblokiran Internet di Papua, Jokowi Tak Terima dan Banding
Jokowi mengajukan banding terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 230/G/TF/2019/PTUN-Jakarta tanggal 3 Juni 2020.
Menghukum PARA TERGUGAT meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia khususnya Papua dan Papua Barat dan tanggung renteng di 3 media cetak Nasional (Koran Tempo, The Jakarta Post, dan Kompas), seluas 1/6 hal berupa
Permintaan Maaf kepada seluruh pekerja pers dan 6 stasiun televisi (Metro TV, RCTI, SCTV, TV ONE, TRANS TV dan Kompas TV, maksimal 1 bulan setelah putusan, Penyiaran pada 3 Stasiun Radio (Elshinta, KBR dan RRI) selama 1 Minggu, dengan redaksi sebagai berikut : Kami Pemerintah Republik Indonesia dengan ini menyatakan : “Meminta Maaf kepada Seluruh Pekerja Pers dan Warga Negara Indonesia atas tindakan Kami yang TIDAK PROFESIONAL dalam melakukan pemblokiran layanan data untuk wilayah Papua dan Papua Barat.
Menyatakan putusan atas gugatan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum;
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Ajukan Banding Kasus Blokir Internet Papua ke PTUN" dan artikel berjudul "PTUN Tak Perintahkan Jokowi Minta Maaf atas Pemblokiran Internet Papua"