Sakit Hati, Pria Ini Sebar Foto Syur Mantan Pacar di Sosial Media, Diberi Keterangan Open BO
Dari penangkapan yang dilakukan itu, polisi juga mengamankan telepon seluler yang diduga digunakan pelaku untuk menyebarkan Foto Syur korban.
TRIBUN-TIMUR.COM - sakit hati, Pria Ini Sebar Foto Syur Mantan Pacar di Sosial Media, Diberi Keterangan Open BO
Seorang pemuda berinisial DN (20), warga Kecamatan Adimulyo, Kebumen, Jawa Tengah, tega mempermalukan mantan pacarnya sendiri melalui media sosial.
Alasan pelaku melakukan itu lantaran merasa kesal setelah diputus oleh korban.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, untuk mempermalukan mantan pacarnya itu pelaku membuat akun media sosial palsu dengan nama korban.
Akun tersebut digunakan pelaku untuk menyebar Foto Syur mantan pacarnya tersebut.
Selain foto, pelaku juga diketahui masih memberikan keterangan dalam postingannya tersebut dengan tulisan "Open BO" yang disertai nomor telepon korban.
• Tolak Lurahnya Dimutasi, Warga Jeneponto Tutup Kantor Kelurahan Manjangloe
• Malam Ini, KAPAK SC FH UMI Diskusi Virtual, Bahas Kasus Novel Baswedan: di Mana Letak Keadilan

"Tersangka membagikan foto pribadi korban di akun media sosial palsu. Tersangka kesal dengan korban karena dulu pernah diputus, namun saat tersangka dekat dengan perempuan lain, korban datang," kata Rudy, Jumat (19/6/2020).
Akibat perbuatan yang dilakukan pelaku, korban merasa dipermalukan.
Bahkan, tak jarang nomor asing menghubunginya untuk mengajaknya berkencan.
"Korban merasa dipermalukan, dicemarkan nama baiknya," ujar Rudy.
Tak terima dipermalukan itu, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut kepada polisi.
Dari penangkapan yang dilakukan itu, polisi juga mengamankan telepon seluler yang diduga digunakan pelaku untuk menyebarkan Foto Syur korban.
Atas perbuatannya itu, status pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Adapun ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Penulis : Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kesal Diputus, Pemuda Ini Sebar Foto Syur Mantan Pacar di Medsos, Diberi Keterangan "Open BO""

Kasus Lain
Seorang dokter di Aceh Timur berinisial H, dipolisikan karena diduga melakukan pelecehan seksual dengan meminta pasiennya membuka celana.
Dalam laporan bernomor STTLP/64/VI/2020/SPKT itu disebutkan peristiwa terjadi di Rumah Sakit Sultan Abdul Aziz Syah, di Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur pada 2 Juni 2020 silam.
Korbannya, HM (20), merupakan seorang mahasiswi yang tengah menjalani pemeriksaan terkait penyakit kanker payudara.
Saat itulah HM diminta melepas celana saat dilakukan pemeriksaan.
Periksa ambeien
• Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Ikatan Pegawai BI untuk Korban Banjir Bantaeng
• Dengan Bangganya Pria ini Pamer Dalaman Wanita Hasil Curian di FB Lelah yang Membuahkan Hasil

Pengacara dokter H, Muslim A Gani, mengatakan kliennya sudah melaksanakan pemeriksaan sesuai prosedur.
Menurutnya, HM ketika diperiksa didampingi oleh keluarganya. Dokter H pun didampingi seorang perawat perempuan saat memeriksa HM.
"Jadi tidak ada itu pelecehan, di mana kejadian pelecehan. Orang pemeriksaan kesehatan didampingi keluarga dan perawat wanita,” kata Muslim dihubungi per telepon, Rabu (17/6/2020).
Muslim menceritakan HM datang untuk periksa karena akan menjalani operasi kanker payudara.
Namun HM disebut juga mengeluhkan ambeien, sehingga dokter menawarkan untuk sekalian diperiksa.
“Nah, saat itu pasien mengeluh ada ambeien. Sehingga sekalian diperiksa dan sesuai standar operasi prosedur (SOP), mengenakan sarung tangan dan lain sebagainya. Maka, dokter bilang ya sekalian aja kita periksa dan obati, pasien setuju soal pemeriksaan ambeien itu,” kata dia.
• Spoiler Terbaru One Piece 983, Benarkah Yamato Adalah Oden? Apakah Oden Tidak Mati dan Lupa Ingatan?
• Pelantikan Pejabat di Jeneponto, Abaikan Jaga Jarak dan Masih Ada Tak Gunakan Masker

Keluarga tak dampingi HM
Berbeda dengan pernyataan pihak terlapor, pengacara korban, Hendra Kusmeran, mengatakan saat diperiksa HM tidak ditemani keluarga.
Saat HM hendak diminta melepas celana, kakaknya yang mendampingi diminta menunggu di luar.
"Kami harap, polisi mengusut tuntas kasus ini,” terang Hendra.
Sementara pihak RS Sultan Abdul Aziz Syah tempat dokter H bekerja menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada kepolisian.
“Kami menunggu proses hukum dan menyerahkan penyidikan itu ke polisi. Saya belum dapat laporan terakhir, apakah dokter tersebut sudah diperiksa atau tidak,” kata Direktur RS Sultan Abdul Aziz Syah, dr Darma Widya.(*)