Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kompetisi Liga 1

RESMI Hasil Rapat Exco PSSI, Kompetisi Liga 1 dan Liga 2 Dilanjutkan, Berikut Sembilan Poin Penting!

Rapat Exco PSSI yang dilakukan pada Rabu (17/6/2020) malam itu menghasilkan sebuah kesepakatan bahwa Liga 1 dan Liga 2 2020 kembali dilanjutkan.

Editor: Arif Fuddin Usman
tribun timur/ocha alim
Tim PSM saat laga versus PSS Sleman di Stadion Mattoanging, Maret 2020 lalu. Apakah kompetisi Liga 1 2020 akan dilanjutkan atau dihentikan? Begini keputusan rapat Exco PSSI pada Rabu (17/6/2020) malam. 

Haruna Soemitro merupakan direktur Madura United yang dipercaya menjadi anggota Exco PSSI.

Dalam keterangannya kepada awak media, Haruna Soemitro menyampaikan sembilan poin penting.

Poin pertama, ia sejak awal mengkampanyekan agar kompetisi musim 2020 dihentikan saja dengan alasan sederhana.

"Membuat keputusan di tengah ketidakpastian berarti melawan ketidakpastian dengan kepastian, tentu tidak akan bertemu," kata Haruna Soemitro.

Poin kedua, ia mengibaratkan kehidupan sekarang seperti orang yang hidupnya hanya ditopang dengan berbagai macam mesin untuk bertahan hidup saja.

Poin ketiga, menurutnya sepak bola saat ini bukan kebutuhan pokok, bahkan mungkin kehidupan mewah.

Sehingga rakyat tidak lagi melihat sepak bola sebagai kebutuhan.

Lepas Bek Terbaik, PSM Berharap Striker Tajam, Ini Bukti Ketangguhan Steven Paulle, Layak Disesali?

Korban PSM Cari Striker Tajam, Tokcer di Kitchee, Tapi di Liga 1 Alessandro Ferreira Melempem, Kini?

"Rumah sakit dan tenaga medis saat ini lebih ekstra fokus pada masalah Covid-19.

"Sehingga sakit apapun protokolnya mereka pasti ke Covid-19," ucap poin keempat Haruna Soemitro.

"Olimpiade ditunda, PON Papua ditunda, terakhir ibadah haji dibatalkan, adalah fakta nyata bahwa ada masalah yang lebih serius di samping semua itu,

"Adalah kesehatan dan keselamatan manusia," bunyi poin kelima dari pria berkacamata tersebut.

Manajer Madura United Haruna Soemitro
Manajer Madura United Haruna Soemitro (Surya)

Pada poin keenam, ia mengatakan kompleksitas masalah yang akan dihadapi khususnya pertanggung jawaban semua pihak.

Jika ada masalah yang datang, maka itu akan menjadi beban tanggung jawab semua pihak secara legal maupun moral.

"Belum ada pencabutan status darurat bencana non alam dari Presiden melalui Kepres,

"Artinya Kepres sebelumnya tentang status bencana non alam masih berlaku," poin ketujuh.

Halaman
123
Sumber: BolaSport.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved