Tribun Luwu Utara
Cabuli ABG, Pria Beristri di Luwu Utara Diringkus Polisi
JK ditangkap di kediamannya di Dusun Cappasolo, Desa Benteng, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman

TRIBUNLUTRA.COM, MALANGKE - Seorang pria beristri JK (23), ditangkap aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Utara, Jumat (19/6/2020) dini hari.
JK ditangkap di kediamannya di Dusun Cappasolo, Desa Benteng, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal mengatakan, JK ditangkap atas laporan dugaan pencabulan terhadap gadis bernisial I (17).
"Kita amankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/165/VI/2020/SPKT tanggal 18 Juni 2020. Pelaku sudah ada di Mapolres Luwu Utara," ujar Syamsul.
Syamsul menyebutkan, kasus ini terjadi pada bulan Mei 2020.
Namun penangkapan baru dilakukan setelah keluarga korban malapor.
"Sebenarnya pihak keluarga korban berharap si lelaki bertanggung jawab, namun pelaku tidak mau. Itulah sebabnya keluarga perempuan melaporkan kasus ini dan dilakukan penangkapan," terang perwira tiga balok di pundak.
Ia menambahkan, kasus pencabulan dilakukan di pondok kebun.
"TKP di pondok kebun, tidak jauh dari rumah pelaku," katanya.
Atas perbutannya, pelaku terancam dijerat Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016.
Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi