Kasus Korupsi PAUD Bone
Terdakwa Sakit, Sidang Pembacaan Putusan Kasus Korupsi PAUD Bone Ditunda
Sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Bone, ditunda.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Bone, ditunda.
Sidang yang sedianya digelar Kamis (18/6/2020) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar diundur pekan depan karena salah satu terdakwa berhalangan hadir menjalani sidang.
"Ditunda pembacaan tuntutan hari ini, "kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bone, A Kurnia.
Menurut Andi Kurnia pembacaan tuntutan diundur pekan depan karena salah satu terdakwa sedang sakit, sehingga tidak menghadiri persidangan.
Terdakwa itu disebut sedang menderita penyakit diabetes. " Diabetes nya naik, "sebut Andi Kurnia.
Sekadar diketahui dalam kasus ini mendudukan tiga terdakwa masing bernama Sulastri selaku Kepala Seksi PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Bone.
Muh Ikhsan selaku staf PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, dan Masdar selaku Pengawas TK Dinas Pendidikan Kabupaten Bone
Mereka terseret dalam kasus ini karena diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp4,9 miliar berdasarkan hasil audit BPKP.
Terdakwa dianggap tidak melaksanakan seluruh tugas dan tanggungjawabnya sebagaimana diatur dalam juknis Permendikbud Nomor 4 Tahun 2017 dan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018.
Dalam kasus ini tidak hanya menyeret tiga orang. Satu pelaku lain yakni bernama Erniati yang merupakan istri Wakil Bupati Bone.
Namun perkaranya dipisah karena untuk kasus Erniatiyang masih bergulir di meja Kepolisian.
Erniati dalam kasus itu diketahui bertindak selaku Ketua Tim Managemen Dak Non Fisik BOP PAUD Kabupaten Bone, yang bertugas untuk memverifikasi data Dapodik sampai dengan verifikasi hasil pelaksanaan pengadaan langsung dan swakelola dana BOP PAUD .
Sebagai tim monitoring, evaluasi dan supervisi, tersangka Erniati disebut telah menerima pembayaran honor sebesar kurang lebih Rp 40.000.000 pada tahun 2017 dan kurang lebih Rp 40.000.000 pada tahun 2018.
Kemudian khusus untuk tahun 2017, dirinya juga selaku PPTK pada kegiatan pengadaan alat peraga/praktek dan buku siswa TK dengan metode pengadaan langsung.
Tetapi, pengadaan tersebut pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pepres tentang pengadaan barang dan jasa. (san)